Melly Goeslaw Sosialisasikan RUU Hak Cipta sebagai Anggota DPR RI, Berharap Bisa Melindungi Hak Kekayaan Intelektual

Tujuan digelarnya acara ini oleh Melly Goeslaw adalah untuk menjelaskan peran strategis RUU Hak Cipta dalam rangka menciptakan keadilan sosial.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 14 Des 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2024, 16:00 WIB
Melly Goeslaw
Melly Goeslaw saat mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di era digital. (Dok. IST)

Liputan6.com, Jakarta Melly Goeslaw yang kini menjadi Anggota DPR RI Komisi X dari Dapil Jawa Barat I, mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang. Kegiatan ini digelar Melly Goeslaw dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di era digital.

Selain itu, tujuan digelarnya acara ini oleh Melly Goeslaw adalah untuk menjelaskan peran strategis RUU Hak Cipta dalam rangka menciptakan keadilan sosial, dan melindungi kreativitas di tengah perkembangan teknologi yang pesat.

Tema yang diangkat Melly Goeslaw dalam acara ini adalah “RUU Hak Cipta: Manifestasi Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital”. Kegiatannya adalah membahas berbagai aspek hukum terkait hak cipta dan bagaimana kebijakan ini mendukung pelaku industri kreatif di Indonesia.

Acara ini diharapkan dapat memperkaya wawasan sekaligus memperkuat komitmen tiap individu di Tanah Aiar untuk selalu bisa melindungi hak kekayaan intelektual yang ada di seluruh Indonesia.

Memberikan Keadilan Sosial dan Melindungi Kreativitas

Melly Goeslaw
Melly Goeslaw saat mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di era digital. (Dok. IST)

Dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang yang fokus pada pentingnya perlindungan hak cipta di era digital, Melly Goeslaw menjelaskan tentang RUU Hak Cipta yang bertujuan untuk memberikan keadilan sosial dan melindungi kreativitas, terutama bagi para pelaku industri kreatif yang semakin bergantung pada teknologi digital.

Dengan tema “RUU Hak Cipta: Manifestasi Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital”, sosialisasi ini mengupas tuntas bagaimana RUU Hak Cipta dapat menjadi payung hukum yang melindungi karya-karya kreatif dalam dunia digital yang berkembang pesat.

 

Diharapkan Masyarakat Dapat Lebih Memahami Pentingnya Peran Undang-Undang

Melly Goeslaw
Melly Goeslaw saat mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di era digital. (Dok. IST)

Melalui acara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran undang-undang dalam melindungi hak cipta di berbagai platform digital.

Melly Goeslaw juga mengajak masyarakat dan pelaku industri kreatif untuk hadir dalam acara Sosialisasi Undang-Undang mengenai perlindungan hak cipta.

 

Menggali Peran RUU Hak Cipta dalam Menjaga Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas

Melly Goeslaw
Melly Goeslaw saat mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di era digital. (Dok. IST)

Dengan tema “RUU Hak Cipta: Manifestasi Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital”, acara ini juga membahas mengenai berbagai tantangan dan solusi dalam mengelola hak cipta di dunia digital.

Melly Goeslaw memaparkan bagaimana RUU Hak Cipta dapat memperkuat sistem perlindungan hak kekayaan intelektual, yang sangat dibutuhkan oleh para seniman, kreator, dan pelaku industri kreatif di masa depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya