WN AS Terpidana Mati Kasus Narkoba Masuk Eksekusi Tahap 3?

WN AS Frank Armando dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4 Agustus 2010 lalu oleh Hakim Ketua Dehel Kasandan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Mei 2015, 12:41 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 12:41 WIB
Kejagung Segera Eksekusi 6 Terpidana Mati
Jaksa Agung, Prasetyo menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu Warga Negara Amerika Serikat (AS) menjadi terpidana mati kasus narkotika. Adalah Frank Armando, yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4 Agustus 2010 lalu oleh Hakim Ketua Dehel Kasandan.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek sampai sejauh mana aspek-aspek hukum yang sudah diajukan Frank Armando, apakah sudah mengajukan grasi atau belum. Tentunya hal tersebut harus diperhatikan.

"Ya kita lihat dulu," kata Prasetyo, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Ia juga belum bisa memastikan apakah Frank Armando akan masuk eksekusi mati tahap 3.

Frank ditangkap polisi pada 2009 karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kilogram. Frank ditangkap bersama temannya Payman alias Azi Salah alias Sorena WN Iran di Apartemen Royal Park di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dia mengajukan grasi ke Presiden tahun 2011. Namun, permohonan grasinya ditolak. Saat ini Frank menjadi penghuni di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Kalau sudah turun putusannya ya kita pelajari apakah semua aspek hukumnya sudah terpenuhi atau belum," tutup Prasetyo. (Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya