Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dikejutkan dengan temuan 21 botol air mineral 1,5 liter. Di dalam botol yang telah dipotong bagian bawahnya itu berisi burung kakatua jambul kuning (Cacatua galerita) yang bernilai US$ 2.500 atau setara Rp 32 juta di pasar burung internasional.
Hal ini membuat Wakil Ketua DPR Fadli Zon tergerak hatinya. Meski sedikit malu-malu, dia selfie sambil memegang poster bertulisan #Save si Jambul Kuning. Meski terlihat malu-malu saat berselfie, politikus Gerindra itu tidak malu mengungkapkan kritiknya terkait penjualan burung yang dilindungi tersebut.
"Ini masalah satwa yang dilindungi memang cukup pelik. Pengawasannya kurang. Dan yang cukup mengherankan, banyak yang mati juga. Seharusnya kebijakan satwa yang dilindungi harus dipertegas untuk tidak boleh memperjualbelikan," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Meski demikian, Fadli Zon meminta agar pemerintah tidak langsung menyalahkan masyarakat. Dia menyarankan harus dilakukan secara persuasif dengan meningkatkan sosialisasi.
"Secara persuasif dulu ditangani. Sosialisasi ditingkatkan. Banyak masyarakat kita belum tahu mana saja satwa yang dilindungi," ujar Fadli Zon.
Si Jambul Kuning
Kakatua jambul kuning termasuk hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Aturan tersebut mengatur seseorang yang dengan sengaja menangkap, melukai, memelihara, dan menjual kakatua bisa dijerat dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Spesies ini tersebar di Papua, Australia, dan Kepulauan Aru. Adapun makanannya bisa biji-bijian, serangga, larva, buah-buahan, dan pucuk daun. Saat berkembang biak, burung betina bisa menghasilkan 2-3 butir telur dengan masa pengeraman 30 hari.
Ciri-cirinya ialah keseluruhan bulu berwarna putih, pada kepalanya terdapat jambul berwarna kuning muda yang dapat ditegakkan, paruh hitam, kaki abu-abu, serta iris cokelat gelap pada jantan dan cokelat kemerahan pada betina.
Saat terbang, kakatua jambul kuning bakal mengarahkan sayapnya ke bawah dan sisi ekor bagian bawah terlihat kuning.
Bukan Peringatan Lagi
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengecam penyeludupan hewan yang dilindungi tersebut. "Tentu tidak boleh, yang kayak gitu harus dilindungi," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu 6 Mei 2015.
"Tentu ini bukan peringatan lagi (bagi para penyelundup), tapi hukuman. Ini pelanggaran," tegas JK.
JK pun mengapresiasi kinerja aparat yang berhasil menggagalkan penyelundupan itu. Ia juga meminta agar petugas yang berjaga di perbatasan untuk lebih waspada dan dapat mengantisipasi penyeludupan hewan langka.
"Karena itu di bandara ada Bea Cukai, ada karantina. Pastilah, otomatis (diperketat penjagaannya)," ujar JK.
Polisi mencurigai seorang penumpang kapal yang tengah turun kapal. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 burung kakatua jambul kuning dan 1 ekor bayan hijau dalam kardus milik tersangka. Tersangka yang diamankan itu adalah Mulyono (37), warga Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman mengatakan tersangka terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 42 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Aldy Sulaiman. (Sss)
Advertisement