Penyelundupan Kakatua dalam Botol Plastik Buat Publik Jengkel

Penyelundupan unggas asal Papua di sebuah kapal di Pelabuhan Tanjung Perak membuat publik kesal.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 07 Mei 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2015, 18:00 WIB
Penyelundupan Kakatua dalam Botol Plastik Buat Publik Jengkel
Penyelundupan unggas asal Papua di sebuah kapal di Pelabuhan Tanjung Perak membuat publik kesal.

Citizen6, Jakarta Publik khususnya para pengguna sosial media kini tengah diramaikan dengan beredarnya berita penyelundupan 22 ekor burung kakatua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau di sebuah kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pantauan Citizen6 di linimasa Twitter, terlihat para onliner meluapkan kekesalannya melalui beragam ciapan di akun mereka. Sontak banyak dari onliner yang jengkel dengan pelaku dan berharap mereka mendapat hukuman mati atas aksinya tersebut.

 

 

 

 

 

 

Dilansir antaranews.com pada Kamis (7/5/2015), kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan spesies yang terancam punah tersebut. Mereka mengamankan 22 ekor Kakatua Jambul Kuning dan Bayan Hijau yang dipisah menjadi dua bagian.

"Kami menerima informasi ada penyelundupan satwa dilindungi. Ternyata benar, kami amankan seseorang membawa kakatua di KM Tidar saat sandar di dermaga," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Senin (4/5/2015).

Nahasnya, unggas asal Papua itu dimasukkan ke dalam botol-botol bekas air mineral hingga tak mampu bergerak oleh sang pelaku. Bahkan beberapa ekor burung sudah mati karena kekurangan udaran dan asupan makanan.

Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur terkait ditemukannya satwa dilindungi tersebut.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (a) jungto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Junto Pasal 42 ayat (2) PP RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaat jenis tumbuhan dan satwa liar dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Burung berjambul kuning yang memiliki nama latin Cacatua Sulphurea tersebut kini menjadi salah satu dari 18 spesies burung yang berstatus Critically Endangered atau kritis atau satu tingkat di bawah status punah.

(ul)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya