Kasus Perdata JIS, Penggugat Gunakan Surat Keterangan Bodong?

Surat keterangan dokter tidak mencantumkan Nomor Izin Praktik (NIP) dokter Tony.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Mei 2015, 02:33 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2015, 02:33 WIB
Kekerasan Seksual Di JIS
Laporan demi laporan kasus kekerasan anak di JIS terus masuk ke KPAI. Di duga masih ada predator sang anak yang masih bebas berkeliaran.

Liputan6.com, Jakarta - Ada temuan baru yang cukup mengejutkan dalam persidangan perkara perdata tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan murid TK Jakarta International School (JIS) MAK, yang diduga dilakukan petugas kebersihan.

Keterangan dokter Tony dari Rumah Sakit Amanda, Bekasi, Jawa Barat dalam suratnya yang menyatakan MAK mengidak HSV-2 akut, ternyata dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan rumah sakit. Terungkapnya dugaan surat bodong ini, bermula ketika tim pengacara JIS melihat kejanggalan surat dari dokter Tony tanpa disertai tanggal, nomor surat keluar, dan tak dibubuhi cap resmi.

Surat ini juga tidak mencantumkan Nomor Izin Praktik (NIP) dokter Tony. Tim pengacara JIS dalam persidangan sebelumnya, juga sudah menyinggung motif penggugat kepada majelis hakim yang harus jauh-jauh ke rumah sakit di Kabupaten Bekasi. Padahal penggugat tinggal di Pondok Indah untuk sekedar mendapatkan sebuah surat keterangan dari seorang dokter umum.

Pernyataan dokter Tony MAK mengidap herpes genitalis akut tersebut, disimpulkan oleh yang bersangkutan setelah membaca hasil laboratorium dari SOS Medika Klinik, Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Pondok Indah.

"Dengan kejanggalan surat dokter Tony yang diajukan pihak penggugat sebagai bukti, kami melakukan korespondensi dengan pimpinan Rumah Sakit Amanda Bekasi," kata Harry Ponto dari Kantor Pengacara Kailimang dan Ponto, Jakarta, Rabu 13 Mei 2015.

Surat balasan dari pimpinan Rumah Sakit Amanda ini telah dimasukkan sebagai bukti tambahan, saat sidang pada 28 April 2015. Dalam surat balasannya, Rumah Sakit Amanda membantah surat dari dokter Tony tersebut merupakan surat resmi. Mereka menjelaskan prosedur di rumah sakit tersebut, para dokter tidak dibenarkan membuat pernyataan atau kesimpulan dari hasil laboratorium, selain pihak rumah sakit.

"Surat tersebut tidak ada dalam data surat masuk dan keluar Rumah Sakit Amanda. Jadi tidak ada dalam arsip kami," kata Harry Ponto, membacakan surat yang ditulis Dirut Rumah Sakit Amanda tersebut.

Dalam kesempatan lain pada sidang kasus gugatan kepada JIS oleh orangtua MAK, dengan tuntutan US$ 125 juta atau setara dengan Rp 1,6 triliun, diduga surat bodong dari dokter Tony diperlihatkan kepada ahli dokter spesialis forensik Ferryal Basbeth. Tujuannya, agar dapat diberikan analisa atas hasil laboratorium yang dirujuk dalam surat tersebut.

Saat membaca surat keterangan tersebut, dokter Ferryal secara spontan justru mempertanyakan mengapa surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dokter Tony.

"Dokter ini terlalu berani, karena tidak mencantumkan nomor induk pegawai Rumah Sakit Amanda. Padahal kalau menilai hasil visum, maka harus sebagai dokter tetap di rumah sakit tersebut. Bila tidak maka melanggar kode etik," kata dia, dalam persidangan 14 April 2015.

Ibu MAK, TPW mengajukan gugatan senilai Rp 1,6 triliun mengunakan surat tersebut, yang menyatakan anaknya terkena herpes genitalis setelah menjadi korban kekerasan seksual beramai-ramai. Selain itu, tidak ada satu pun bukti medis yang kuat membuktikan anaknya mengalami kerusakan pada lubang pelepas.

Meski pun saat diperiksa dokter Lutfi dari Rumah Sakit Pondok Indah ditemukan nanah di bagian lubang pelepas MAK. Tetapi menurut dokter Ferryal, terlihat jelas pemeriksaan visum terhadap MAK tersebut belum tuntas, sehingga hasil temuannya belum dapat disimpulkan secara mendalam.

Sementara berdasarkan keterangan dokter Lutfi dalam persidangan, terkait nanah yang ada di lubang pelapas bagian dalam atau rectum MAK, disebutkan, penyebabkan bukan virus herpes henitalis (HSV-2), melainkan bakteri. Karena virus tidak menyebankan timbulnya nanah.

Atas hal tersebut, kemudian dokter Lutfi memberikan obat flagyl kepada MAK, untuk mengilangkan nanah tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaannya terhadap bocah itu, dokter Lutfi mendiagnosa MAK menderita proktitis, bukan penyakit seksual menular seperti yang dituduhkan ibu MAK.

"Apabila kondisi tersebut diakibatkan kekerasan seksual beramai-ramai, maka akan menimbulkan lubang pelepas robek. Nyatanya semua visum menyatakan normal. Bila anak mengalami kekerasan seksual orang dewasa pasti robek," ucap dokter Ferryal. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya