Liputan6.com, Jakarta - Persidangan gugatan perdata terhadap Jakarta Internastional School (JIS) senilai US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun, yang saat ini masih berlangsung memunculkan kejanggalan baru.
TPW, penggugat sekaligus orangtua MAK--mantan murid TK di JIS yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, diduga menggunakan keterangan medis yang tidak konklusif, yang secara tidak akurat digunakan mendukung tuduhan kekerasan seksual.
Dalam kasus pidana terhadap petugas kebersihan di JIS, TPW menyatakan anaknya positif mengidap herpes genital yang disebabkan virus herpes simpleks 2 (HSV-2). Tes tersebut yang dilaksanakan pada Maret 2014 mengemukakan hasil positif terhadap pembentukan antibodi IgM terhadap HSV-2. Namun terbukti negatif untuk pembentukan antibodi IgG terhadap HSV-2.
"Tes IgM memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi," kata Profesor Kevin Baird dari Universitas Oxford dalam kesaksiannya, Jakarta, Senin 27 April 2015.
Baird menjelaskan, diperlukan tes IgG lanjutan untuk verifikasi kebenaran MAK terinfeksi herpes atau tidak. Sementara pemeriksaan lanjutan tersebut tidak pernah dilakukan.
Namun, pengacara yang mewakili TPW dalam kasus perdata, menyerahkan dokumen pendukung untuk memperkuat tuntutan mereka. Yakni berupa hasil laboratorium dari RS Bhayangkara tertanggal 16 Juli 2014, yang menyatakan hasil tes IgG terhadap HSV-2 MAK, negatif dengan hasil tes IgM di ambang batas positif. Hasil tes IgG kedua negatif yang dilakukan 4 bulan setelah tes pertama menunjukkan MAK tidak terinfeksi HSV-2.
Advertisement
Tidak Terinfeksi
Tidak Terinfeksi
Baird sebelumnya juga sempat mengatakan, MAK tidak terinfeksi herpes genital atau infeksi penyakit menular seksual lainnya, dengan menggunakan hasil tes laboratorium RS Bhayangkara sebagai dasar pernyataannya.
"Kedua hasil laporan laboratorium pada Maret dan Juli itu mengklarifikasi bahwa MAK tidak terinfeksi HSV-2. Yang artinya tidak mengidap herpes genital. Hal itu merupakan sebuah fakta, bukan opini," kata Baird.
Pada kesempatan sama, dokter ahli bidang forensik, dr Ferryal Basbeth menyatakan, dari hasil kesimpulan akhir yang dijadikan bukti ke persidangan membuktikan kasus ini direkayasa sejak awal. Bila merujuk hasil pemeriksaan medis, hasil pemeriksaan dari SOS Medika, RSPI, dan RS Polri sudah dapat menyimpulkan kondisi organ tubuh MAK masih normal.
Ferryal menegaskan, prosedur pemeriksaan organ tubuh MAK juga patut dipertanyakan. Seharusnya pemeriksaan terhadap organ anak harus dilakukan pembiusan. Tujuannya untuk memaksimalkan pemeriksaan atau mengantisipasi anak bila tidak kuat menahan rasa sakit.
"Pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan melalui proses anastesi dan prosedur anuskopi harus dilakukan di ruang operasi bukan di ruang UGD. Sehingga hasilnya bisa mendeteksi penyakit seks menular," ujar dia.
Bila merujuk hasil pemeriksaan dr Lutfi dari RS Pondok Indah (RSPI), kata Ferryal, terlihat jelas pemeriksaan visum terhadap MAK tersebut belum tuntas. Sehingga hasil dari temuannya belum dapat disimpulkan secara mendalam.
"Saat dr Lutfi memberikan obat flagyl, hal ini diperlukan untuk mengobati efek infeksi umum yang disebabkan amuba. Bukan yang disebabkan penyakit seksual menular seperti gonorrhoea atau chlamydia. Nanah yang terdapat di organ tubuh MAK bukan disebabkan oleh infeksi virus, namun diakibatkan karena bakteri," kata dia.
"Apabila kondisi tersebut diakibatkan kekerasan seksual beramai-ramai, maka akan menimbulkan organ tubuh rusak. Nyatanya semua visum menyatakan organ tubuh normal. Kalau organ robek, maka penyembuhan antara seminggu hingga 2 minggu. Bila anak mendapat kekerasan seksual orang dewasa pasti organ rusak," ujar Ferryal.
Menurut Ferryal, dengan mengacu pada tuduhan kejadian dalam kurun waktu Desember 2013 sampai Maret 2014, seharusnya organ tubuh MAK rusak. Selain itu bila pelaku kekerasan seksual memiliki penyakit herpes, maka korban kekerasan seksual pasti akan tertular.
Sedangkan Baird membenarkan, diagnosa Lutfi yang terbukti efektif terlihat setelah 4 hari MAK menjalani pengobatan dan kembali ke klinik, ternyata tidak ditemukan prockitis dan terbukti sembuh. "Flagyl terbukti menghilangkan gejala dan keluhan. Kalau benar Ia terkena herpes, gonorrhea atau chlamydia tidak bisa sembuh dengan flagyl," ujar Baird. (Rmn)‎
Advertisement