Kompolnas: JIS Kasus Menonjol, Kami akan Panggil Penyidiknya

Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala berencana mengecek langsung ke Bidpropam Polda Metro terkait kasus JIS pada Kamis 23 April besok.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Apr 2015, 01:17 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2015, 01:17 WIB
Adrianus Meliala

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya hingga kini belum menyerahkan hasil pemeriksaan sejumlah penyidik kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan penyidik kepada 4 petugas kebersihan saat menangani kasus pelecehan seksual siswa TK Jakarta International School (JIS).

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala berencana mengecek langsung ke Bidpropam Polda Metro pada Kamis besok, karena kasus JIS masuk dalam kategori khusus. Pihaknya akan memeriksa langsung para penyidik tersebut.

"Besok kami akan datang ke Propam untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya terkait laporan kekerasan 4 orang yang sekarang sudah ditahan Kejaksaan Negeri," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Kriminolog Universitas Indonesia ini berpendapat, untuk kasus JIS pihaknya berencana memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut. "Kalau JIS, kami bikin penanganan khusus. Kami sebut sebagai kasus 'menonjol' karena penyidiknya akan kami panggil untuk mendapat keterangan menyeluruh," ujar dia.

Akhir Januari 2015 lalu, keluarga terpidana kekerasan seksual anak di JIS didampingi lembaga swadaya masyarakat Imparsial datang ke Kompolnas, untuk mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada 6 petugas kebersihan JIS saat proses pemeriksaan.

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala pun berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut. Namum hampir 3 bulan pasca-aduan, tak ada perkembangan yang berarti. Tak ada penyidik yang diperiksa, dan proses hukum tetap berjalan kepada para tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Adrianus mengatakan Kompolnas tak dapat menindaklanjuti aduan pihak sekolah internasional itu karena tak kunjung memberi surat laporan dugaan kekerasan penyidik ke Yanduan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Secara prosedural, kata Adrianus, JIS harus membuat laporan ke Propam. Setelah itu, barulah Kompolnas berkoordinasi dengan Propam untuk memeriksa penyidik yang dimaksud.

Adrianus menuturkan prosedur ini sudah diberitahukan kepada pihak sekolah pada saat mereka melapor. Pihak JIS pun mengaku sudah melakukan prosedur dan memberikan salinan surat laporan yang mereka tujuan pada Propam, ke Adrianus. Namun saat dihubungi Adrianus, Propam Polda berkata tak ada laporan dari JIS.

Adrianus bahkan mengaku telah berkali-kali menghubungi kuasa hukum JIS Patra M Zen untuk mengurus laporannya ke Propam Polda. Namun tidak ada respon. Adrianus malah merasa dirinya yang menjadi 'seksi repot', mengecek berkali-kali perkembangan laporan ke Kuasa Hukum JIS dan Propam Polda.

Pada kesempatan berbeda, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu mengatakan petugas Yanduan Propam tak merasa pernah menerima laporan dari JIS.

Sementara Kuasa Hukum JIS Patra M Zen menegaskan bahwa pengaduan ke Propam sudah mereka lakukan pada 27 Maret 2015 lalu secara tertulis. (Han/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya