Usut Korupsi Haji, KPK Periksa 2 Mantan Ajudan Menteri Agama

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Mei 2015, 13:29 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2015, 13:29 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Untuk itu, hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap 2 mantan ajudan Menteri Agama (Menag).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA. Kedua mantan ajudan Menag itu, yakni Ivan Adhitira dan Mochamad Mukmin Timoro.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Bersamaan dengan keduanya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS Kemenag Andri Alphen. Dia diperiksa sebagai saksi untuk SDA.

‎Terkait pendalaman kasus dugaan korupsi haji ini penyidik telah meminta keterangan kepada lebih dari 150 saksi. Sebagian besar di antaranya diperiksa terkait pemanfaatan sisa kuota haji.

"Puluhan saksi yang kebanyakan swasta belakangan ini, sebagian besar mereka itu diperiksa berkaitan dengan pemanfaatan sisa kuota haji dari tahun 2010-2013," ujar Priharsa.‎

‎KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

SDA diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo juncto Pasal 65 KUHPidana.‎

Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2010-2011. (Ndy/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya