Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin 'bebas' dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ‎mengabulkan gugatan praperadilan Ilham.
Atas putusan tersebut, KPK tak tinggal diam. Lembanga antirasuah ini akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham. Dengan begitu, KPK bisa menjeratnya kembali sebagai tersangka.
"KPK akan menerbitkan lagi surat penyidikan atau penyidikan seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan," ucap Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (14/5/2015).
Langkah itu dilakukan jika KPK sudah mempelajari putusan praperadilan PN Jakarta Selatan itu. Sebelum menerbitkan sprindik, KPK akan mencabut lebih dulu sprindik Ilham yang dulu dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim praperadilan.
‎
Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎ ‎(Ali/Yus)
KPK Bakal Kembali Tetapkan Eks Walikota Makassar Jadi Tersangka
Langkah itu dilakukan jika KPK sudah mempelajari putusan praperadilan PN Jakarta Selatan itu.
diperbarui 14 Mei 2015, 16:33 WIBDiterbitkan 14 Mei 2015, 16:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung