Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus penelantaran 5 anak yang dilakukan pasangan suami UP (45) dan istrinya NS (42).
Menurut dia, kasus ini merupakan fenomena gunung es karena banyak ditemukan kasus serupa di derah-daerah lain. Namun diakui inilah yang paling menghentak masyarakat.
"Kita harus berhati-hati karena ini adalah kasus gunung es. Oleh karena itu nanti ada tahap-tahap yang dilakukan baik dari keluarga dan kita uji cobakan juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perubahan Perlindungan Anak)," tutur Erlinda di Safe House Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
Ia juga meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam menangani kasus ini sehingga tidak dengan segera menetapkan kedua orangtua 5 anak tersebut sebagai tersangka, karena akan berdampak terhadap keputusan hak asuh bocah-bocah malang tersebut. Bagaimanapun seorang anak membutuhkan kedua orangtuanya, karena konsep keluarga yang ideal adalah yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
"Kami mendorong pihak kepolisian untuk tidak serta-merta orangtua kelima anak ini dijadikan tersangka, termasuk mempertimbangkan hak pengasuhannya. Kita tidak ingin solusi yang ada malah berakibat sesuatu yang buruk untuk ke depannya. Jangan sampai baik di jangka waktu yang pendek, tapi tidak baik untuk jangka waktu yang panjang," jelas dia.
Erlinda juga menuturkan KPAI ingin membahas program keluarga panutan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo, agar ke depan masyarakat Indonesia memiliki acuan atau contoh tentang keluarga yang ideal.
"Kami juga ingin bertemu dengan Pak Jokowi selaku Bapak dari anak-anak Indonesia dan bersama Ibu Negara untuk menyampaikan kita ingin ada program yang menobatkan beliau menjadi panutan keluarga yang bagus," ucap Erlinda. (Ado/Sss)
KPAI: Jangan Buru-buru Tetapkan Penelantar Anak Jadi Tersangka
Polisi diminta lebih cermat menangani kasus ini sehingga tidak dengan segera menetapkan kedua orangtua 5 anak tersebut menjadi tersangka.
Diperbarui 16 Mei 2015, 18:10 WIBDiterbitkan 16 Mei 2015, 18:10 WIB
KPAI akan menitipkan kelima anak yang ditelantarkan orangtuanya kepada kerabat mereka yang dinilai cocok, Jakarta , Jumat (15/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nasib Orang Utan Kalimantan, Regulasi Konservasi di Tambang Ternyata Belum Ada
Top 3: Upah Minimum RI Terendah ke-6 di Dunia
Google dan Kemendag Luncurkan Gemini Academy: Pelatihan AI Generatif untuk UMKM Indonesia
Trik Makan Buffet Anti-rugi Saat Buka Puasa dari Chef Restoran Hotel Bintang 5 Jakarta
Top 3 Islami: Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apa Bisa Diganti Fidyah? Simak Gus Baha, UAH tentang Sholat Tahajud usai Witir
Apa Tujuan Negara Indonesia? Memahami Cita-Cita Luhur Bangsa
Permalukan Manchester City, Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen
Waspada, 17 Daerah Pesisir Ini Berpotensi Banjir Rob pada 24 Februari-5 Maret 2025
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Indonesia Ini pada 24 Februari-5 Maret 2025
Mercedes Benz G 500 Cocok Dipakai Offroad, Dibanderol Rp 5,32 Miliar
3 Resep Kreas Pastel Aneka Isi dari Abon sampai Tuna Buat Teman Kudapan
Rugikan Nigeria, Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun