Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus penelantaran 5 anak yang dilakukan pasangan suami UP (45) dan istrinya NS (42).
Menurut dia, kasus ini merupakan fenomena gunung es karena banyak ditemukan kasus serupa di derah-daerah lain. Namun diakui inilah yang paling menghentak masyarakat.
"Kita harus berhati-hati karena ini adalah kasus gunung es. Oleh karena itu nanti ada tahap-tahap yang dilakukan baik dari keluarga dan kita uji cobakan juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perubahan Perlindungan Anak)," tutur Erlinda di Safe House Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
Ia juga meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam menangani kasus ini sehingga tidak dengan segera menetapkan kedua orangtua 5 anak tersebut sebagai tersangka, karena akan berdampak terhadap keputusan hak asuh bocah-bocah malang tersebut. Bagaimanapun seorang anak membutuhkan kedua orangtuanya, karena konsep keluarga yang ideal adalah yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
"Kami mendorong pihak kepolisian untuk tidak serta-merta orangtua kelima anak ini dijadikan tersangka, termasuk mempertimbangkan hak pengasuhannya. Kita tidak ingin solusi yang ada malah berakibat sesuatu yang buruk untuk ke depannya. Jangan sampai baik di jangka waktu yang pendek, tapi tidak baik untuk jangka waktu yang panjang," jelas dia.
Erlinda juga menuturkan KPAI ingin membahas program keluarga panutan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo, agar ke depan masyarakat Indonesia memiliki acuan atau contoh tentang keluarga yang ideal.
"Kami juga ingin bertemu dengan Pak Jokowi selaku Bapak dari anak-anak Indonesia dan bersama Ibu Negara untuk menyampaikan kita ingin ada program yang menobatkan beliau menjadi panutan keluarga yang bagus," ucap Erlinda. (Ado/Sss)
KPAI: Jangan Buru-buru Tetapkan Penelantar Anak Jadi Tersangka
Polisi diminta lebih cermat menangani kasus ini sehingga tidak dengan segera menetapkan kedua orangtua 5 anak tersebut menjadi tersangka.
diperbarui 16 Mei 2015, 18:10 WIBDiterbitkan 16 Mei 2015, 18:10 WIB
KPAI akan menitipkan kelima anak yang ditelantarkan orangtuanya kepada kerabat mereka yang dinilai cocok, Jakarta , Jumat (15/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Sehat di Usia 40 Tahun: Panduan Lengkap Menjaga Kebugaran
Detail Hyundai Palisade 2025 Mulai Diungkap, Ada Versi ICE dan Hybrid
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Piloting 3, Lengkap dengan Linknya
Banjir Rob Rendam Kabupaten Banyuwangi, Ribuan Orang Terdampak
TPMA Bentuk Usaha Patungan dengan KKGI, Ini Tujuannya
PHK Massal 14.000 Karyawan, Tengok Sederet Perusahaan AS Bangkrut di 2024
Tips Menjaga Kesehatan Fisik: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Tips Tinggi Badan Usia 18: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Pertumbuhan
Seberapa Sering Kita Harus Buang Air Kecil? Ini Penjelasan Para Ahli
Puluhan Ribu Siswi Ikuti Ajang MilkLife Soccer Challenge 2024, Jadi Bekal untuk Pesepak Bola Putri Masa Depan Timnas Indonesia
Polri Akan Razia Kampung Narkoba hingga Tempat Hiburan Malam Jelang Tahun Baru
Tips Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut: Panduan Lengkap untuk Senyum Sehat