Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus penelantaran 5 anak yang dilakukan pasangan suami UP (45) dan istrinya NS (42).
Menurut dia, kasus ini merupakan fenomena gunung es karena banyak ditemukan kasus serupa di derah-daerah lain. Namun diakui inilah yang paling menghentak masyarakat.
"Kita harus berhati-hati karena ini adalah kasus gunung es. Oleh karena itu nanti ada tahap-tahap yang dilakukan baik dari keluarga dan kita uji cobakan juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perubahan Perlindungan Anak)," tutur Erlinda di Safe House Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
Ia juga meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam menangani kasus ini sehingga tidak dengan segera menetapkan kedua orangtua 5 anak tersebut sebagai tersangka, karena akan berdampak terhadap keputusan hak asuh bocah-bocah malang tersebut. Bagaimanapun seorang anak membutuhkan kedua orangtuanya, karena konsep keluarga yang ideal adalah yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
"Kami mendorong pihak kepolisian untuk tidak serta-merta orangtua kelima anak ini dijadikan tersangka, termasuk mempertimbangkan hak pengasuhannya. Kita tidak ingin solusi yang ada malah berakibat sesuatu yang buruk untuk ke depannya. Jangan sampai baik di jangka waktu yang pendek, tapi tidak baik untuk jangka waktu yang panjang," jelas dia.
Erlinda juga menuturkan KPAI ingin membahas program keluarga panutan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo, agar ke depan masyarakat Indonesia memiliki acuan atau contoh tentang keluarga yang ideal.
"Kami juga ingin bertemu dengan Pak Jokowi selaku Bapak dari anak-anak Indonesia dan bersama Ibu Negara untuk menyampaikan kita ingin ada program yang menobatkan beliau menjadi panutan keluarga yang bagus," ucap Erlinda. (Ado/Sss)
KPAI: Jangan Buru-buru Tetapkan Penelantar Anak Jadi Tersangka
Polisi diminta lebih cermat menangani kasus ini sehingga tidak dengan segera menetapkan kedua orangtua 5 anak tersebut menjadi tersangka.
diperbarui 16 Mei 2015, 18:10 WIBDiterbitkan 16 Mei 2015, 18:10 WIB
KPAI akan menitipkan kelima anak yang ditelantarkan orangtuanya kepada kerabat mereka yang dinilai cocok, Jakarta , Jumat (15/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chubb Life Luncurkan Produk Asuransi Kecelakaan dan Jiwa Sepaket, Tengok Manfaatnya
Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Oktober 2024, dari Subuh hingga Isya’
Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilgub Jakarta 2024
Ada Aplikasi Berkedok Titip Beli, Kemenkop UKM Sebut Berpotensi Ciptakan Persaingan Tak Sehat Produk Dalam Negeri
9 Cara Cerdas Hadapi Pasangan yang Sering Lambat Merespons Chat
Hasil ACL 2 Zhejiang FC vs Persib Bandung: Tumbang Lagi, Pangeran Biru Terpuruk di Dasar Klasemen
Final IBL All Indoensian Cup 2024: Satria Muda Menang Dramatis atas Pelita Jaya di Game Pertama
Di Tengah Tantangan Ekonomi, 86 Persen Calon Pengusaha Indonesia Berencana Rintis Usaha Kecil
OpenAI Dapat Suntikan Modal Baru, Nilai Perusahaan Lampaui Goldman Sachs
Punya Potensi Wisata, Jokowi Ingin Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo
7 Cara Kembali Tidur Usai Terbangun Tengah Malam, Termasuk Jangan Cek HP
Lionel Messi Kembali Masuk Skuad Timnas Argentina, Lawan Langsung Gemetar