Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran pada APBN 2011 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam. Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Mallarangan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Hari ini ada jadwal pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah di Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Selain menjadwalkan pemeriksaan tersangka, sambung Agua, penyidik juga memeriksa beberapa saksi ahli untuk ambil keterangannya dan demi melengkapi pemberkasan tersangka.
Sebelumnya, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Malarangan, mengatakan 800 item alat kesehatan dilelang dengan anggaran pelelangan berkisar Rp 14 miliar dan itu sudah sesuai standar kesehatan yang ada.
Hal ini juga pernah diungkit LSM Barelang yang menduga pengeluaran uang belanja di RSUD itu sebesar Rp 60.212.868.195,85 di tahun anggaran 2011 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran.
Selain itu penyidik Bareskrim juga menjadwal pemeriksaan untuk sejumlah kasus. Antara lain, kasus dugaan korupsi pengadaan alat Printer dan Scanner (3D) pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat tahun anggaran 2014 dengan nilai proyek Rp 150 miliar, kasus dugaan korupsi pada pengadaan bus listrik di Kemenristek RI menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2009-2013 dengan nilai Proyek Rp 24 miliar yang dilakukan oleh tersangka Pariatmono, kasus dugaan korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI tahun anggaran 2014 yang dilakukan Denny Indrayana dengan nilai proyek Rp 32 miliar.
Kemudian kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di BP3TKI Denpasar Bali yang dilakukan tersangka I Wayan Pageh dan tersangka Priyo Adhi Santoso dengan nilai proyek Rp 6,7 miliar, kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore Kalimantan Timur pada lelang Tahap I tahan anggaran 2013 yang diduga dilakukan tersangka Budiantoro Syahlani, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas pendukung Kereta Api Satker pengembangan perkeretaapian Jawa Barat Tahun 2011, Proyek pembangunan jalan Kereta Api Double Track Short Cut Cibungur-Tanjungrasa tahap I KM 6+100 sampai 9+400 tahun anggaran 2011 dengan tersangka Haryanto. (Mut)
Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Diperiksa Bareskrim Polri
Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Mallarangan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Diperbarui 21 Mei 2015, 15:26 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 15:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
9 10
Berita Terbaru
5 Ciri Orang Puasa yang Sia-Sia, Tidak Berguna Ibadah Shaumnya Kata Buya Yahya
Kapolres Ngada Dinonaktifkan, Ini Kasusnya
3 Amalan di Bulan Ramadhan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Prabowo Beberkan Program ke Menteri dan Wamen: Sekolah Rakyat hingga Berantas Korupsi
Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2025, Kapan Mulai?
4 Cara Mudah Mencairkan Daging Ayam Beku dalam 15 Menit
Arti Imsak: Pengertian, Sejarah, dan Penerapannya dalam Puasa Ramadan
Ruben Amorim Buka-bukaan Masalah Utama yang Bikin Manchester United Terpuruk Musim Ini
5 Maret 1909: Lahirnya 'Si Kancil' Sutan Sjahrir
100+ Ucapan Selamat Sahur Lucu yang Bikin Ngakak dan Semangat Bangun Pagi
5 Makanan yang Harus Dihindari Saat Buka Puasa dan Sahur
4 Fakta Menarik Laut Hitam