Liputan6.com, Lampung - Polres Lampung Selatan membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dalam mesin las.
Pengungkapan itu terjadi saat polisi menggelar operasi pemeriksaan di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (2/3/2025).
Advertisement
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa timnya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai kurir 4 kilogram sabu tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka yang kami amankan adalah S (36), seorang wiraswasta asal Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kami duga ini merupakan jaringan antarprovinsi," kata AKBP Yusriandi, Jumat (7/3/2025).
Simak Video Pilihan Ini:
Modus Menyembunyikan Sabu dalam Mesin Las
Tersangka ditangkap setelah polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat total 4 kilogram yang disembunyikan dalam mesin las berwarna kuning.
Mesin tersebut dibawa menggunakan tas ransel dengan tujuan untuk menghindari deteksi petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga bertugas mengambil sabu dari Malaysia sebelum membawanya ke Madura, Jawa Timur.
"Jika lolos, narkotika tersebut diperkirakan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur dengan nilai mencapai miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan jiwa," ungkapnya.
Advertisement
Terungkap saat Pemeriksaan Bus
Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Handoyo dengan nomor polisi AA 7620 OA yang ditumpangi tersangka. Kecurigaan muncul setelah petugas mendapati tas ransel milik S terasa lebih berat dari biasanya.
Setelah diperiksa, petugas menemukan empat bungkus besar berisi sabu yang dilapisi lakban biru.
Tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita empat bungkus sabu seberat 4 kilogram, mesin las, serta barang pribadi tersangka, termasuk identitas, ponsel, dan tiket perjalanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.
