Saat 4 Kilogram Sabu Disembunyikan di Dalam Mesin Las

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka S diduga bertugas mengambil sabu dari Malaysia sebelum membawanya ke Madura, Jawa Timur

oleh Ardi Munthe Diperbarui 12 Mar 2025, 05:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 05:00 WIB
Ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam mesin las di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto : (Istimewa).
Ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam mesin las di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Polres Lampung Selatan membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dalam mesin las.

Pengungkapan itu terjadi saat polisi menggelar operasi pemeriksaan di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (2/3/2025).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa timnya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai kurir 4 kilogram sabu tersebut.

"Tersangka yang kami amankan adalah S (36), seorang wiraswasta asal Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kami duga ini merupakan jaringan antarprovinsi," kata AKBP Yusriandi, Jumat (7/3/2025).

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Modus Menyembunyikan Sabu dalam Mesin Las

Tersangka ditangkap setelah polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat total 4 kilogram yang disembunyikan dalam mesin las berwarna kuning.

Mesin tersebut dibawa menggunakan tas ransel dengan tujuan untuk menghindari deteksi petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga bertugas mengambil sabu dari Malaysia sebelum membawanya ke Madura, Jawa Timur. 

"Jika lolos, narkotika tersebut diperkirakan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur dengan nilai mencapai miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan jiwa," ungkapnya.

Terungkap saat Pemeriksaan Bus

Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Handoyo dengan nomor polisi AA 7620 OA yang ditumpangi tersangka. Kecurigaan muncul setelah petugas mendapati tas ransel milik S terasa lebih berat dari biasanya.

Setelah diperiksa, petugas menemukan empat bungkus besar berisi sabu yang dilapisi lakban biru.

Tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi menyita empat bungkus sabu seberat 4 kilogram, mesin las, serta barang pribadi tersangka, termasuk identitas, ponsel, dan tiket perjalanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya