Perangi Jaringan Narkoba di Sulut, Polisi Gerebek Rumah Warga Minahasa Tenggara

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan diperoleh dari Ditresnarkoba Polda Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun Diperbarui 08 Mar 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2025, 19:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Manado - Polda Sulut melalui personel Subdit I Ditresnarkoba menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan diperoleh dari Ditresnarkoba Polda Sulut.

“Tersangka pengedar sabu yang diamankan seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” katanya.

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti terdiri dari, tiga paket sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, dua buah korek api gas, lima buah sedotan plastik warna putih, dan satu buah handphone.

Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal petugas menerima informasi dari warga masyarakat mengenai peredaran narkotika yang diduga dilakukan seorang pria berinisial FM di wilayah Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara.

“Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka FM,” katanya.

Hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkotika, kemudian menggerebek rumah tersangka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu.

FM beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandinya, tersangka membeli sabu kemudian mengedarkan dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

 Tersangka mengakui telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

"Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” katanya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkoba di wilayah Sulut.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba.

"Mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kami memerangi jaringan narkoba. Jika memiliki informasi tentang jaringan peredaran narkoba, silahkan hubungi kami," katanya.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya