KPU: Islah Tanpa SK Menkumham, Golkar Tak Bisa Ikut Pilkada

Ferry menepis jika lembaganya disebut melempar bola panas kepada partai berlambang pohon beringin.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Mei 2015, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 09:00 WIB
Karikatur lucu Partai Golkar
Karikatur lucu Partai Golkar

Liputan6.com, Jakarta - Posisi Partai Golkar menjelang Pilkada serentak bak telur di ujung tanduk. Gara-garanya masalah dualisme kepemimpinan yang hingga saat ini belum selesai. Demi menyongsong Pilkada yang tinggal beberapa bulan lagi, partai bentukan Orde Baru itu pun terus mengupayakan islah antara 2 kubu, termasuk dengan melibatkan mantan ketua umumnya, Jusuf Kalla.

Meski demikian, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam pengajuan calon kepala daerah dari Golkar.

Artinya, meskipun 2 kubu yakni kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono islah, tapi lanjut Ferry, Golkar harus mengajukan hal tersebut kepada Menkumham agar pemerintah segera mengesahkan kepengurusan baru partai itu sebagai prasyarat mengikuti Pilkada.

"Memang seperti itu. KPU sesuai PKPU Nomor 9/2015 akan menerima kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen yang terdaftar di Kemenkumham," ujar Ferry melalui pesan singkat, Selasa (26/5/2015).

Ferry pun menepis jika lembaganya disebut melempar bola panas kepada partai berlambang pohon beringin. Sebab, Golkar menyerahkan sepenuhnya ke tangan KPU.

"Itu kan masalah internal mereka. KPU nggak ikut campur masalah internal," jelas dia.

Ferry menegaskan, KPU tidak akan menerima kepengurusan yang bersifat dualisme apalagi ditandatangani oleh dua pengurus. "KPU akan menerima satu kepengurusan yang ditandatangani hanya oleh satu ketua umum dan sekjen," tegas Ferry. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya