Lengkapi Berkas, Bareskrim Kembali Periksa Denny Indrayana

Ini adalah pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat Denny Indrayana.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Mei 2015, 14:18 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 14:18 WIB
Pemeriksaan Perdana Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham pada tahun 2014 lalu. Penyidik kembali memeriksa mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

Denny memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dengan mengenakan kemeja merah marun, Denny datang siang tadi sekitar pukul 13.20 WIB didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Heru Widodo. Tanpa banyak berkomentar, dia memilih langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menemui penyidik.

"Nanti saja ya nanti, biar saya diperiksa dulu," singkat Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus menuturkan pemeriksaan Denny kali ini adalah pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.

"Iya dia (Denny) hari ini kita periksa untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar Wiyagus.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan status tersangka Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri diketahui mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Penyidik menduga negara merugi Rp 32 miliar.

Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya