Kabareskrim: Hari Ini Ada Gelar Perkara Kasus Denny Indrayana

"Kita juga hadirkan beberapa saksi ahli ya," ucap Budi Waseso.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Mei 2015, 16:14 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2015, 16:14 WIB
Pemeriksaan Perdana Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham . (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Budi Waseso menegaskan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014 dengan tersangka mantan Wamenkumham Denny Indrayana terus dilanjutkan. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar perkara atas kasus tersebut hari ini.

"Denny lanjut, semua berlanjut. Hari ini ada gelar untuk masalah (kasus) Pak Denny," kata Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).

Budi mengatakan, dalam gelar perkara ini, pihaknya melibatkan sejumlah saksi. "Kita juga hadirkan beberapa saksi ahli ya," ucap pria yang karib disapa Buwas itu.

Dia menuturkan, setelah gelar perkara, kemungkinan besar Denny akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Itu kalau perlu. Kalau tidak, ya mungkin tidak perlu (dipanggil)," tambah Budi.

Budi mengatakan, gelar perkara untuk menelusuri sejauh mana sudah keterlibatan Denny Indrayana. "Ya dalam kasus ini (payment gateway) sudah bulat (keterlibatan) beliau," ujar Budi Waseso.

Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Denny diduga kuat berperan besar dalam menjalankan sistem Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014 lalu itu.

Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu juga menunjuk langsung 2 vendor, yakni PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) dan, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.

Atas sangkaan perbuatannya, Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya