Mau Jadi Pimpinan KPK? Ini Syarat-syaratnya

Pendaftaran Calon Pimpinan KPK akan dibuka mulai 5 Juni hingga 24 Juni 2015.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 26 Mei 2015, 15:01 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 15:01 WIB
Jokowi Beri 9 Srikandi Kepercayaan Penuh Pilih Komisioner KPK
Jokowi bertemu dengan 9 perempuan yang tergabung dalam tim pantia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK ‎di Istana Kepresidenan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK secara resmi mengumumkan pendaftaran bagi masyarakat yang berniat menjadi komisioner lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana mengatakan, pendaftaran akan dibuka mulai 5 Juni hingga 24 Juni 2015.

"Pendaftaran diselenggarakan selama dua pekan, selama hari kerja dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB," ujar Betti di Kantor Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).

Betti berharap, dalam waktu yang tersisa beberapa hari jelang pembukaan pendaftaran calon pimpinan, masyarakat yang berkeinginan mendaftar dapat mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan oleh Pansel KPK.

"Untuk berkas dan dokumen pendaftaran dapat langsung disampaikan. Dengan cara langsung kepada Sekretariat Pansel KPK, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau dikirim melalui pos tercatat ke alamat Pansel KPK, atau bisa melalui e-mail ke alamat e-mail panselkpk2015@setneg.go.id," ucap Betti.

Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPK:

‎1. WNI

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya ‎15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
‎
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik

8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lain selama menjadi anggota KPK

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK

11. Mengumumkan kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Pansel KPK selambat-lambatnya pada 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan daftar riwayat, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4 x 6, fotokopi KTP, Fotokopi NPWP dan fotokopi ijazah S1, S2, atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Selain itu pendaftar juga harus membuat surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

Pendaftar juga diharuskan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik dengan menyertai materai Rp 6.000.

"Untuk lebih jelasnya, seluruh persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi dapat dilihat di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara di www.setneg.go.id. Dan dipastikan kalau pendaftaran ini tidak dipungut biaya sama sekali," pungkas Juru Bicara Pansel KPK tersebut. (Ans/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya