Menkumham: Golkar Sulit Ikut Pilkada Bila Hanya Islah Terbatas

Sebab, calon-calon kepala daerah harus dapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai bersangkutan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Mei 2015, 13:34 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 13:34 WIB
 Yasonna Laoly
Yasonna Hamonangan Laoly (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Dua kubu di internal Partai Golkar melakukan ‎islah terbatas dengan dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Nota kesepakatan dalam islah terbatas untuk pilkada serentak itu secara resmi akan ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono dan Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, pada pekan ini.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melihat Partai Golkar tak mungkin bisa ikut pilkada serentak jika hanya melakukan islah terbatas dan tanpa melahirkan kepengurusan. Sebab, calon-calon kepala daerah harus dapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai bersangkutan.

"Ini akan jadi soal besar," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Karenanya, dia berharap kubu Agung dan Ical mau duduk bersama dan menentukan kepengurusan DPP Golkar lagi. Dengan mengakomodir suara dan orang-orang dari masing-masing kubu.‎‎

"‎Makanya yang terbaik itu adalah saya berharap kenegarawanan 2 kelompok ini duduk bersama. Bagilah," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Yang terpenting, lanjut Yasonna, Golkar dapat ikut pilkada serentak. Karena dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan adanya kepengurusan yang sah untuk ikut pilkada serentak. Jika nantinya kedua kubu ingin kembali menggelar munas, dia mempersilakan.

"Kalaupun menuju munas, ada pengurus yang temporary dulu. Dan sepakati, sesudah pendaftaran pilkada, langsung munas. ‎Sekarang ini untuk pilkada kasih dulu ketua ini kasih siapa, terserah. Dengan catatan bulan ke 7 atau 8 Munas. Itu kan solusi," ucap Yasonna.‎ (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya