Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Dalam kasus itu, mantan Menkes Siti Fadilah Supari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 saksi. Mereka, yakni mantan presenter televisi nasional Meidina Utomo serta Direktur Umum dan Operasional RSUP DR Sardjito, Yogyakarta Rochman Arif.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (29/5/2015).‎
‎
KPK menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2005 di Departemen Kesehatan.
Siti diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kasus ini sebelumnya sudah berjalan di Bareskrim Polri dan Siti Fadilah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena mandek, Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke KPK.‎
Terkait kasus ini, Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp 15 miliar sekitar bulan April 2012 yang lalu.
‎
Peran Siti dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kerugian negara akibat penyelewengan ini sendiri ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.
KPK sendiri meyakini adanya keterlibatan pihak selain Siti Fadillah. Diduga kuat pihak lain yang terlibat itu berasal dari kalangan swasta.‎ ‎ (Ndy/Mut)
Korupsi Alkes, KPK Periksa Eks Presenter TV dan Dirut RS di Yogya
KPK kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.
diperbarui 29 Mei 2015, 12:11 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 12:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Ditinggal Pacar: Makna dan Interpretasi Mendalam
Arti Mimpi Orang Gila: Makna Tersembunyi di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Arti Mimpi Punya Adik Perempuan: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi
Lebih Cepat, Prabowo Ungkap Danantara Akan Diluncurkan 24 Februari 2025
Revisi KUHAP, Akademisi Minta Penguatan Dominus Litis Kejaksaan
Film Pengepungan di Bukit Duri, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Ciri Kebahasaan Teks Negosiasi: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Memahami Ciri-Ciri Sejarah: Pengertian, Karakteristik, dan Signifikansinya
Kai Havertz Absen Bela Arsenal Hingga Akhir Musim, Mikel Arteta Bisa Pakai Opsi Alternatif
322 Puskesmas di Lampung Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Berulang Tahun
Resep Jamur Crispy: Cara Mudah Membuat Camilan Renyah dan Lezat
Cerita Pengusaha Jaringan Kamar Kost, Jual Kamar Lewat Tiktok