Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Dalam kasus itu, mantan Menkes Siti Fadilah Supari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 saksi. Mereka, yakni mantan presenter televisi nasional Meidina Utomo serta Direktur Umum dan Operasional RSUP DR Sardjito, Yogyakarta Rochman Arif.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
KPK menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2005 di Departemen Kesehatan.
Siti diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kasus ini sebelumnya sudah berjalan di Bareskrim Polri dan Siti Fadilah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena mandek, Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke KPK.
Terkait kasus ini, Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp 15 miliar sekitar bulan April 2012 yang lalu.
Peran Siti dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kerugian negara akibat penyelewengan ini sendiri ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.
KPK sendiri meyakini adanya keterlibatan pihak selain Siti Fadillah. Diduga kuat pihak lain yang terlibat itu berasal dari kalangan swasta. (Ndy/Mut)
Energi & Tambang