Korupsi Alkes, KPK Periksa Pemilik PT Global Esti Pertiwi

KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi KLB tahun anggaran 2005 di Depkes.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Mei 2015, 12:05 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 12:05 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun anggaran 2005 di Departemen Kesehatan. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.

Untuk itu hari ini KPK memeriksa 2 orang sebagai saksi. Salah satunya Gunandi yang merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Global Esti Pertiwi.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Selain Gunandi, KPK juga memeriksa Kairi Zen. General Manager PT Graha Ismaya‎ itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti.
‎
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2005 di Departemen Kesehatan.

Siti diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Pemeriksaan kasus ini sebelumnya sudah berjalan di Bareskrim Polri dan Siti Fadilah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena mandek, oleh Bareskrim Polri kasus ini dilimpahkan ke KPK.‎

Terkait kasus ini, Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp 15 miliar pada sekitar bulan April 2012.
‎
Peran Siti dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kerugian negara akibat penyelewengan ini sendiri ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.

KPK meyakini ada keterlibatan pihak selain Siti Fadilah. Diduga kuat pihak lain yang terlibat itu berasal dari kalangan swasta.‎ ‎ (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya