9 Tahun Tragedi Lapindo di Mata Wapres JK

JK menegaskan, pemerintah tidak memberikan keringanan pada PT Lapindo Minarak Jaya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 29 Mei 2015, 13:12 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 13:12 WIB
Ini Kesaksian JK di Sidang Kasus Bank Century
JK juga membantah menerima sms dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Kamis (8/5/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan 9 Tahun Tragedi Lumpur Lapindo jatuh pada hari ini, Jumat (29/5/2015). Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk membantu PT Minarak Lapindo Jaya untuk mengganti rugi rakyat yang terkena dampak.

"Itu kan Lapindo jual-beli, sehingga karena ketidakmampuan Lapindo melakukan transaksi itu maka pemerintah memutuskan untuk menangani untuk kepentingan rakyat tapi dengan cara peminjaman," kata Jusuf Kalla di Mako Paspampres, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Meski demikian, pria yang kerap disapa JK itu menegaskan, pemerintah tidak memberikan keringanan pada PT Lapindo Minarak Jaya. Perusahaan tersebut harus membayar kembali pinjaman dana dari pemerintah.

"Jadi memberikan pinjaman ke Lapindo dibayar ke rakyat nanti Lapindo bayar kembali pada wakunya kepada negara," tegas dia.

‎Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2007, total yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo adalah sebesar Rp 3.829.011.884.620. Tetapi, yang sudah dibayar baru Rp 3.043.404.322.109. Sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 785.607.565.711.

Pemerintah memberi batas waktu selama 4 tahun untuk membayar lunas hutang perusahaan yang dipimpin Nirwan Bakrie tersebut. Peminjaman uang belum terealisasi karena masih ada pembahasan soal peminjaman. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya