Sebelum Lebaran, Pemerintah Bayar Dana Talangan Lapindo

PT Minarak Lapindo wajib mengembalikan uang dana talangan Rp 827,1 miliar dalam kurun waktu empat tahun.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Mei 2015, 13:50 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2015, 13:50 WIB
Empat Bulan Diblokade Warga, Tanggul Lapindo Jebol
Patung instalasi bekas peringatan 8 tahun semburan lumpur lapindo kian tenggelam akibat luberan lumpur, Sidoarjo, Jawa Timur, (10/9/14). (ANTARA FOTO/Hendra Sonie)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menuntaskan pembayaran dana talangan sebesar Rp 872,1 miliar untuk korban lumpur Lapindo di kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebelum Lebaran 2015.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, sudah ada tim pengarah untuk tim percepatan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo Sidoarjo.

"Saya ketuanya kebetulan, Menteri jadi tim pengarah. Di bawah itu ada tim teknis eselon I yang akan membuat perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ)," ujar Basuki, seperti dikutip dari situs Setkab, yang ditulis Minggu (17/5/2015).

Basuki mengatakan, pembayaran dana talangan lumpur Lapindo dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Memakai hasil verifikasi BPKP yang sudah diganti rugi oleh Minarak Lapindo Jaya sebesar 420 hektar dengan jumlah Rp 2,7 triliun. Kemudian yang harus dibayar lagi berdasar verifikasi itu ada Rp 827,1 miliar plus 8 warga yang perlu diverifikasi lagi," ujar Basuki.

Seperti diketahui, PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang dana talangan sebesar Rp 827,1 miliar itu dalam kurun waktu empat tahun dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo.

Nanti setelah pemerintah membayar Rp 827,1 miliar (setelah hasil audit), Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam empat tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka keseluruhan tana itu akan disita pemerintah. (Ahm/)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya