Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertimbangkan melakukan audit kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diperoleh setelah Pimpinan DPR menggelar rapat bersama BPK, Komisi II DPR, dan Komisi III DPR.
Audit diperlukan karena meningkatnya anggaran penyelenggaran Pilkada serentak dari Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar.
"Dari scoop audit cukup realistis dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Anggota I BPK Agung Firman Sampurna usai rapat di ruang Pimpinan DPR, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Agung mengatakan pihaknya akan menyerahkan hasil rapat dengan DPR kepada sidang badan di BPK. Hasil sidang akan memutuskan secara final apakah audit terhadap KPU akan dilakukan atau tidak.
"Akan disampikan secara resmi kepada pimpinan DPR. Apabila hasil sidang badan kami dapat laksanakan audit dan biasanya tak ada penolakan terhadap BPK kita akan melaksanakan audit tersebut," kata Agung.
Agung belum dapat memastikan kapan audit akan dimulai. Namun demikian, ia yakin audit tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yang akan dimulai tidak lama lagi.
"Kami punya keyakinan dilihat kan audit berdasarkan lingkup audit berkaitan dngan ketersediaan dana untuk pelaksanaan pengawasan dan pengamanan pilkada dan itu kami cukup yakin bisa kami lakukan walau pun tak kami sebutkan berapa cepat. Apabila akan diputuskan, akan kita laksanakan. Akan kita serahkan DPR," tandas Agung.
BPK Masih Pertimbangkan Audit KPU Terkait Pilkada Serentak?
Audit diperlukan karena meningkatnya anggaran penyelenggaran Pilkada serentak dari Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar.
Diperbarui 30 Mei 2015, 06:25 WIBDiterbitkan 30 Mei 2015, 06:25 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Perbedaan TB Paru dan TBC: Panduan Lengkap
8 Rekomendasi Menu Takjil Buka Puasa yang Populer, Pilih yang Mana?
Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan: Memahami Tahapan Krusial dalam Proses Hukum
Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar: Panduan Lengkap Memilih Layanan Listrik
Danantara Gaet Tokoh Global Jadi Penasihat, Siapa Saja?
Lebaran 2025: Siswa Libur Sekolah 19 Hari, Catat Tanggalnya
Memahami Perbedaan Penyuapan dan Gratifikasi, Penting Diketahui
Contoh Persembahan Skripsi yang Menyentuh Hati untuk Orang Terdekat
Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran
Perbedaan Percakapan Biasa dengan Negosiasi: Memahami Karakteristik Unik Keduanya
Perbedaan Madzi dan Mani: Memahami Cairan Kemaluan dalam Perspektif Islam
Australia vs Timnas Indonesia: Menanti Debut Patrick Kluivert