Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menahan motor gede (moge) Honda XP 1.300 cc yang dikendarai Roki Herdamel. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap setelah mengendarai motor dengan atribut polisi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat 29 Mei lalu.
Kepala Satuan Lalu Linta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ipung Purnomo memastikan moge tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ipung pun langsung melimpahkan kasus tersebut ke Subdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kasus motor yang tanpa surat-surat ditangani oleh Ranmor Polda Metro. Akan dicek ke Bea Cukai juga soal pembeliannya. Urut-urutannya seperti apa," ucap Ipung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Ipung, moge tersebut diketahui juga bukan milik Roki. Roki hanya meminjam dari seorang teman di sebuah bengkel di kawasan Jakarta Barat.
"Jadi motor ini bukan punya Roki, tapi punya Hengki. Motor ini dipinjam Roki dari bengkelnya Hengki yang ada di Jakarta Barat juga," tutur Ipung.
Saat ini, lanjut Ipung, polisi tengah menyelidiki moge tanpa surat-surat itu bisa sampai turun ke jalanan Ibukota. Ia khawatir jika motor tersebut diselundupkan dari luar negeri.
"Makanya saat ini kita serahkan ke Subdit Ranmor, supaya nanti bisa tahu runutannya gimana motor ini bisa sampai ada, tapi enggak ada surat-suratnya," pungkas Ipung. (Ans)
Asal Muasal Moge 'Bodong' Beratribut Polisi Ditelusuri
Roki Herdamel ditangkap setelah mengendarai moge dengan atribut polisi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Diperbarui 03 Jun 2015, 05:07 WIBDiterbitkan 03 Jun 2015, 05:07 WIB
Petugas menunjukkan motor gede milik Rocky Herdarmel saat gelar barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2015). Rocky diringkus polisi saat menerobos busway di Jalan Panjang, Kebonjeruk, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanggapan Pengamat Terkait Persiapan Mudik Lebaran Pemerintah
Sholat Istikharah Jam Berapa? Ketahui Waktu Mustajab dan Tata Caranya
Kapal Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Berhasil Dievakuasi Bakamla
Momen Idul Fitri, Umat Katolik Kalsel Silaturahmi ke Kediaman CEO PS Barito Putera
Liverpool Segera Jadi Juara Liga Inggris: Kapan Bisa Pastikan Gelar?
Sebelum Habis, Begini Langkah Pintar Menyisihkan THR 2025 untuk Investasi Lewat BRImo!
Peluang Usaha Saat Lebaran Tanpa Modal Besar, Bisa Dicoba untuk Ladang Cuan
Ribuan Wisatawan Padati Pantai Mbeach Lampung Selatan Saat Libur Lebaran
Cara Mengatasi Sesak Napas karena Asma dengan Cepat dan Ampuh
Reaksi 11 Negara Usai Donald Trump Umumkan Tarif Dagang
Memahami Arti Review, Berikut Panduan Lengkap untuk Ulasan yang Efektif
Arti Giveaway, Panduan Lengkap Mengenai Pemberian Hadiah Gratis