Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengusaha, Roki Herdamel (37), terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran mengendarai sepeda motor gede atau moge dengan atribut polisi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 29 Mei 2015 kemarin. Kini ia ditetapkan tersangka kasus dugaan melanggar ketertiban umum.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ipung Purnomo mengatakan, Roki dikenakan Pasal 508 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ditahan.
"‎Status Roki sudah tersangka, dikenakan Pasal 508 KUHP tentang ketertiban umum. Itu tindak pidana ringan, tidak ditahan, paling ancaman maksimal 1 bulan penjara," kata Ipung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa (2/6/2015).
Ipung menjelaskan, saat Roki diberhentikan di jalan, dia sempat mengaku anggota polisi Pengaman Internal (Paminal) Polri yang berniat ke Mabes Polri. Karena curiga dengan spesifikasi motor yang dikendarai Roki tidak sesuai standar, Ipung meminta dia mengeluarkan identitasnya.
"Saat itu dia pakai seragam polisi. Saya minta perlihatkan kartu tanda anggota kalau memang dia anggota Polri. Tapi dia malah memperlihatkan ‎kartu tanda pengenal anggota Polri yang bisa dibuat di mana saja. Surat-surat kendaraan tidak ada (bodong)," tutur Ipung.
Ipung menduga, KTA palsu milik Roki ini sengaja dibuat sekedar untuk gaya-gayaan, dan untuk mengelabui polisi. "KTA palsu semacam ini bisa kita bikin di tempat cetak biasa. Saya menduga, dia cuma buat gaya-gayaan saja dan lolos dari razia petugas," pungkas Ipung.
Pasal 508 KUHP mengatur tentang ketertiban umum, di mana barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama, atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Rmn/Yus)
Mengaku Polisi, Pengendara Moge Jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roki tidak ditahan. Dia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.
diperbarui 02 Jun 2015, 18:27 WIBDiterbitkan 02 Jun 2015, 18:27 WIB
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roki tidak ditahan. Dia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Memilih Dompet Kripto Terbaik 2025
Apa Itu Teks Eksposisi: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Hampir Gulung Tikar, Saham Perusahaan Fintech Ini Mampu Naik 934% di 2024
3 Tips Supaya Kekayaan Meningkat pada 2025
Inspirasi Fashion Kondangan, Begini 7 Gaya Kekinian dari Artis Tanah Air
3 Resep Mala Hot Pot yang Pedasnya Nendang untuk Lengkapi Perayaan Tahun Baru
Mega Ekspedisi Loser-Leuser 2024, Rekonstruksi Spirit Heroisme dan Patriotisme
Diperkuat Pemain Kuba, Gresik Petrokimia Yakin Bisa Berbicara Banyak di PLN Mobile Proliga 2025
1 Desember 2000: Dunia Merayakan Tahun Milenium
204.052 Kendaraan Masuk Gunungkidul Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Kisah Gus Dur Ungkap Makam Wali Qutub di Kaki Gunung Lawu yang Semula jadi Tempat Kaum Abangan Berziarah
Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri