Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengusaha, Roki Herdamel (37), terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran mengendarai sepeda motor gede atau moge dengan atribut polisi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 29 Mei 2015 kemarin. Kini ia ditetapkan tersangka kasus dugaan melanggar ketertiban umum.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ipung Purnomo mengatakan, Roki dikenakan Pasal 508 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ditahan.
"‎Status Roki sudah tersangka, dikenakan Pasal 508 KUHP tentang ketertiban umum. Itu tindak pidana ringan, tidak ditahan, paling ancaman maksimal 1 bulan penjara," kata Ipung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa (2/6/2015).
Ipung menjelaskan, saat Roki diberhentikan di jalan, dia sempat mengaku anggota polisi Pengaman Internal (Paminal) Polri yang berniat ke Mabes Polri. Karena curiga dengan spesifikasi motor yang dikendarai Roki tidak sesuai standar, Ipung meminta dia mengeluarkan identitasnya.
"Saat itu dia pakai seragam polisi. Saya minta perlihatkan kartu tanda anggota kalau memang dia anggota Polri. Tapi dia malah memperlihatkan ‎kartu tanda pengenal anggota Polri yang bisa dibuat di mana saja. Surat-surat kendaraan tidak ada (bodong)," tutur Ipung.
Ipung menduga, KTA palsu milik Roki ini sengaja dibuat sekedar untuk gaya-gayaan, dan untuk mengelabui polisi. "KTA palsu semacam ini bisa kita bikin di tempat cetak biasa. Saya menduga, dia cuma buat gaya-gayaan saja dan lolos dari razia petugas," pungkas Ipung.
Pasal 508 KUHP mengatur tentang ketertiban umum, di mana barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama, atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Rmn/Yus)
Mengaku Polisi, Pengendara Moge Jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roki tidak ditahan. Dia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.
Diperbarui 02 Jun 2015, 18:27 WIBDiterbitkan 02 Jun 2015, 18:27 WIB
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roki tidak ditahan. Dia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Intervensi: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Berbagai Bidang
Lengkap Sudah! PSIM Yogyakarta Sukses Promosi dan Rengkuh Juara Pegadaian Liga 2 2024/2025
Palestina dan Israel Semakin Jauh dari Solusi Dua Negara, Ini Kata Pengamat
5 Hal Terkait Sritex yang Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025
Millie Bobby Brown Daur Ulang Gaya Ikonis Gwyneth Paltrow di Era 90an, Muak Disebut Terlihat Tua dari Usianya
Arsenal dan Manchester United Berebut Striker yang Sudah Bikin 19 Gol
Akhir Pekan Bebas Ganjil Genap Jakarta! Aturan Tidak Berlaku Sabtu 1 Maret 2025
Pertamina Diminta Ambil Langkah Tegas Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
6 Potret Zendaya Jadi Pengisi Suara Karakter Felicia di Film Shrek 5, Tayang 2026 Mendatang
Audy Item Rilis Single Berjudul Akhir Kisah Kita, Tandai Kembalinya ke Industri Musik
Memahami Arti Integrasi: Konsep, Manfaat, dan Implementasinya
Forkopimda Kota Depok Larang Sahur On The Road hingga Bentuk Tim Patroli