Mengaku Polisi, Pengendara Moge Jadi Tersangka

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roki tidak ditahan. Dia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jun 2015, 18:27 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2015, 18:27 WIB
Mengaku Polisi, Pengemudi Moge Digelandang ke Polda Metro Jaya
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roki tidak ditahan. Dia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengusaha, Roki Herdamel (37), terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran mengendarai sepeda motor gede atau moge dengan atribut polisi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 29 Mei 2015 kemarin. Kini ia ditetapkan tersangka kasus dugaan melanggar ketertiban umum.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ipung Purnomo mengatakan, Roki dikenakan Pasal 508 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ditahan.

"‎Status Roki sudah tersangka, dikenakan Pasal 508 KUHP tentang ketertiban umum. Itu tindak pidana ringan, tidak ditahan, paling ancaman maksimal 1 bulan penjara," kata Ipung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa (2/6/2015).

Ipung menjelaskan, saat Roki diberhentikan di jalan, dia sempat mengaku anggota polisi Pengaman Internal (Paminal) Polri yang berniat ke Mabes Polri. Karena curiga dengan spesifikasi motor yang dikendarai Roki tidak sesuai standar, Ipung meminta dia mengeluarkan identitasnya.

"Saat itu dia pakai seragam polisi. Saya minta perlihatkan kartu tanda anggota kalau memang dia anggota Polri. Tapi dia malah memperlihatkan ‎kartu tanda pengenal anggota Polri yang bisa dibuat di mana saja. Surat-surat kendaraan tidak ada (bodong)," tutur Ipung.

Ipung menduga, KTA palsu milik Roki ini sengaja dibuat sekedar untuk gaya-gayaan, dan untuk mengelabui polisi.  "KTA palsu semacam ini bisa kita bikin di tempat cetak biasa. Saya menduga, dia cuma buat gaya-gayaan saja dan lolos dari razia petugas," pungkas Ipung.

Pasal 508 KUHP mengatur tentang ketertiban umum, di mana barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama, atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya