KPU: 269 Daerah Tanda Tangan Kesiapan Dana Pilkada

Kepastian 269 daerah itu diperoleh usai Kabupaten Sumba Barat dan Nusa Tenggara Timur, menjadi yang terakhir menandatangani NPHD.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Jun 2015, 07:54 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2015, 07:54 WIB
Ketua KPU Nyoblos Sebelum Pantau Pilpres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan 269 daerah yang menjadi peserta Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kepastian 269 daerah itu diperoleh usai Kabupaten Sumba Barat dan Nusa Tenggara Timur, menjadi yang terakhir menandatangani NPHD.

"Yang terakhir, Sumba Barat, NTT telah ditandatangani dan telah tuntas. Maka selanjutnya tugas kita bersama untuk memastikan pengelolaan dana ini harus benar-benar memenuhi ketentuan undang-undang," ucap Husni usai serah terima Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilihan (DP4) di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Di tempat yang sama, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menuturkan, soal keterlambatan penandatanganan NPHD di Kabupaten Sumba Barat, karena kepala daerah yang bersangkutan terjerat kasus hukum. Tapi akhirnya penandatanganan dilakukan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Kemendagri.

"Ada yang bupatinya ditahan kan," ujar dia.

KPU sendiri menjadwalkan 3 Juni 2015 sebagai batas akhir penandatanganan NPHD. Dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pelaksanaan pilkada wajib dibiayai oleh pemerintah daerah melalui dana APBD.

Donny melanjutkan, besaran anggaran yang ditetapkan dalam perjanjian NPHD mencapai Rp 6,98 triliun. Namun dana yang dianggarkan per kabupaten atau kota, jumlahnya bervariasi. Malah ada daerah yang anggaran pilkadanya mencapai Rp 31 miliar. Dan itu belum termasuk anggaran belanja kampanye.

"Ada satu kabupaten mencapai Rp 31 miliar. Tetapi semua anggaran tersebut hanya untuk pilkada. Iya itu di luar anggaran belanja kampanye," kata Husni.

Doakan Parpol Bersengketa

Ketua KPU Husni Kamil Manik enggan berkomentar terkait soal partai yang bersengketa. Menurut dia, konflik tersebut adalah urusan internal partai. Ia hanya bisa berdoa agar partai yang bersengketa cepat rujuk agar bisa mendaftarkan keikutsertaan calon pemimpin daerah dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah serentak periode pertama tahun 2015.

"Ya kita doakan supaya selesai. Ya itukan persolan internal partai," kata Husni usai serah terima Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilihan (DP4) di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9/2015, untuk calon kepala daerah harus diajukan parpol yang terdaftar di Kemenkumham. Dan waktu pendaftaran sendiri sudah dekat. Untuk yang tengah bersengketa seperti PPP dan Golkar harus bisa menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinan partai mereka.

Akui SK Menkumham

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan bagi partai politik yang bersengketa, KPU hanya menerima kepengurusan partai yang memiliki Surat Keputusan Menkumham yang masih aktif. Selain itu, KPU juga berpatokan pada keputusan pengadilan yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan melihat SK terakhir yang dikeluarkan Kemenkumham, entah itu sebagai dasar pergantian kepengurusan secara normal, biasa-biasa saja, damai dan tidak ada lagi sengketa," tutur dia.

Namun Hadar belum bisa memastikan soal putusan provisi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana kepengurusan Partai Golkar dikembalikan kepada pengurus hasil Munas Riau pada 2009 dijadikan syarat pendaftaran pilkada.

"Saya belum tahu, harus dipelajari dulu. Tentu acuannya yang inkracht. Dalam peraturan kami memang yang inkracht," ujar dia.

Terakhir menurut dia, KPU berpegang pada Pasal 36 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Syarat Peserta Pilkada, di mana keharusan bagi Menteri Hukum dan HAM menerbitkan keputusan tentang penetapan kepengurusan partai politik hasil kesepakatan perdamaian.

Di mana islah yang dilakukan partai politik yang bersengketa wajib memuat tentang kepengurusan, sebagai objek yang disengketakan. Kepengurusan baru yang dibentuk pascaperdamaian itu kemudian harus didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya