Liputan6.com, Jakarta - Selain kuasa hukum, loyalis Anas Urbaningrum turut kecewa dan sedih atas putusan Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun kurungan.
"Ya sedih dan kecewa dengan penegakan hukum di MA. Putusan penambahan 14 tahun oleh MA itu, putusan yang sangat sadis," ucap juru bicara ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Tridiyanto kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut Tridiyanto, seharusnya MA bisa melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Anas dengan seksama. Dia juga menuding MA mendengar opini-opini yang selama ini terdengar dan bukan mengedepankan fakta.
"Seharusnya MA melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Mas Anas dengan seksama, bukan mendengar opini-opini yang selama ini terdengar," ujar dia.
Tridiyanto juga menyatakan seharusnya MA bisa membebaskan Anas karena telah dikriminalkan dan dijadikan oleh KPK yang mendapat intervensi oleh penguasa lalu.
"MA juga seharusnya malah berani membebaskan Mas Anas karena jelas dan transparan. Anas itu telah dikriminalkan dan ditersangkakan oleh KPK karena intervensi penguasa yang lalu," jelas dia.
Ia pun menduga-duga ada intervensi yang dilakukan oleh penguasa lalu oleh MA. Saat ditanya apakah kepentingannya, Tridiyanto menegaskan kesenangannya adalah melihat Anas dihukum semakin lama.
"Saya melihat jangan-jangan MA juga diintervensi oleh mantan penguasa lalu. (Hal ini dilakukan) Karena menginginkan Anas di penjara lebih lama," tandas Tridiyanto.
Sebelumnya, dalam putusan MA terhadap proses kasasi tersebut, Anas ditambah hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu saja, MA juga meminta Anas Urbaningrum mengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Ans/Sss)
Loyalis Anas: Seharusnya MA Teliti Berkas Kasus, Bukan Opini
Menurut Tridiyanto, seharusnya MA bisa melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Anas dengan seksama.
Diperbarui 08 Jun 2015, 20:06 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 20:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ongen Saknosiwi dan Felmy Sumaehe Percaya Diri Bisa Menang di BYON Madness
Profil Ignasius Jonan, Komisaris Baru United Tractors
Mau Punya Emas Tapi Malas Antre? Pegadaian Kasih Solusinya!
Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Cikokol Tangerang Raup Rp25 Miliar dalam Dua Pekan
Sukseskan Strategi Amorim, Manchester United Kejar Pemain Villarreal
Bitcoin Jadi Aset Kelima Terbesar Dunia, Langkahi Amazon dan Google
George Soros: Salah Satu Miliarder Penyimpan Emas Terbanyak di Dunia
Penonton Film Conclave di Layanan Streaming Meroket Usai Kepergian Paus Fransiskus
Usai Banjir Bandang di Bandar Lampung, Bengkel Motor Diserbu Warga
Zodiak yang Bisa Bertahan Hidup saat Kiamat Zombie, Kamu Kelompok Mana?
Kumis Kucing Tak Secara Langsung Tuntaskan Batu Saluran Kemih, Tapi Bisa Tingkatkan Intensitas Berkemih
Exploring Zodiac Sign Personality: A Comprehensive Guide to Astrological Traits