Loyalis Anas: Seharusnya MA Teliti Berkas Kasus, Bukan Opini

Menurut Tridiyanto, seharusnya MA bisa melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Anas dengan seksama.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Jun 2015, 20:06 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 20:06 WIB
Di Pengadilan Tipikor, Loyalis Anas Urbaningrum Bikin Ricuh
Anas Urbaningrum. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Selain kuasa hukum, loyalis Anas Urbaningrum turut kecewa dan sedih atas putusan Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun kurungan.

"Ya sedih dan kecewa dengan penegakan hukum di MA. Putusan penambahan 14 tahun oleh MA itu, putusan yang sangat sadis," ucap juru bicara ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Tridiyanto kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Menurut Tridiyanto, seharusnya MA bisa melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Anas dengan seksama. Dia juga menuding MA mendengar opini-opini yang selama ini terdengar dan bukan mengedepankan fakta.

"Seharusnya MA melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Mas Anas dengan seksama, bukan mendengar opini-opini yang selama ini terdengar," ujar dia.

Tridiyanto juga menyatakan seharusnya MA bisa membebaskan Anas karena telah dikriminalkan dan dijadikan oleh KPK yang mendapat intervensi oleh penguasa lalu.

"MA juga seharusnya malah berani membebaskan Mas Anas karena jelas dan transparan. Anas itu telah dikriminalkan dan ditersangkakan oleh KPK karena intervensi penguasa yang lalu," jelas dia.

Ia pun menduga-duga ada intervensi yang dilakukan oleh penguasa lalu oleh MA. Saat ditanya apakah kepentingannya, Tridiyanto menegaskan kesenangannya adalah melihat Anas dihukum semakin lama.

"Saya melihat jangan-jangan MA juga diintervensi oleh mantan penguasa lalu. (Hal ini dilakukan) Karena menginginkan Anas di penjara lebih lama," tandas Tridiyanto.

Sebelumnya, dalam putusan MA terhadap proses kasasi tersebut, Anas ditambah hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.

Bukan hanya itu saja, MA juga meminta Anas Urbaningrum mengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Ans/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya