Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada tingkat banding.
Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution. Buyung mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengambil langkah tersebut karena merasa belum mendapat keadilan atas perkara yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya, Anas urbaningrum yang akan mengajukan kasasi. Dan batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," ujar Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
"Karena itu hari ini pertama terbatas untuk saya untuk bisa berbicara menanyakan Anas apa hal-hal yang perlu dimasukkan dalam memori kasasi," imbuh dia.
Dalam perbincangan itu, kata Buyung, Anas mengaku tidak pernah terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK, sambung dia, bermotif politik karena desakan pemerintahan saat itu.
"Sebab dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY di mana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa. Itulah motif politik di balik perkara ini," ujar dia.
"Oleh karena itu, Anas ingin sekali diperjuangkan terus hak asasinya sampai ke kasasi," pungkas Adnan Buyung.
Pada perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Anas Urbaningrum. Dalam putusan tersebut, hukuman Anas menjadi lebih ringan 1 tahun daripada putusan yang diambil Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara.
Dalam putusan banding itu, Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali. (Ndy/Ein)
Merasa jadi Korban Politik, Anas Urbaningrum Ajukan Kasasi
Anas mengambil langkah tersebut karena merasa belum mendapat keadilan atas perkara yang dijeratkan KPK padanya.
diperbarui 06 Mar 2015, 13:34 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 13:34 WIB
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Lelaki yang Sedekah Diam-Diam kepada Pencuri, Pezina dan Orang Kaya
Dishub Depok Identifikasi Kendaraan yang Sempat Bawa Petugas hingga Ratusan Meter
PDIP Sebut Ada Paksaan ke Saksi Sebut Nama Hasto di Kasus Harun Masiku
Resep Orak Arik Telur Praktis untuk Hidangan Sehari-hari, Cocok untuk Menu Sarapan
Kiky Saputri Belanja Perlengkapan Bayi, Warganet Salfok Baru Tahu Soal Penghangat Tisu
Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Begini Cara Merayakannya
Sisa Supernova di Galaksi Bima Sakti
Sudah Rajin Sholat tapi Doa Tidak Terkabul, Kenapa? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya
Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan
Khatam Kitab Arja, Tradisi Unik Memperingati Isra Mikraj
Makeup Selvi Ananda Dikritik Terlalu Menor Saat Buka Pameran UMKM Lokal
Bacaan, Waktu dan Cara Istighfar Terbaik Berdasarkan Al-Qur’an, Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat