Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada tingkat banding.
Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution. Buyung mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengambil langkah tersebut karena merasa belum mendapat keadilan atas perkara yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya, Anas urbaningrum yang akan mengajukan kasasi. Dan batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," ujar Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
"Karena itu hari ini pertama terbatas untuk saya untuk bisa berbicara menanyakan Anas apa hal-hal yang perlu dimasukkan dalam memori kasasi," imbuh dia.
Dalam perbincangan itu, kata Buyung, Anas mengaku tidak pernah terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK, sambung dia, bermotif politik karena desakan pemerintahan saat itu.
"Sebab dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY di mana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa. Itulah motif politik di balik perkara ini," ujar dia.
"Oleh karena itu, Anas ingin sekali diperjuangkan terus hak asasinya sampai ke kasasi," pungkas Adnan Buyung.
Pada perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Anas Urbaningrum. Dalam putusan tersebut, hukuman Anas menjadi lebih ringan 1 tahun daripada putusan yang diambil Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara.
Dalam putusan banding itu, Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali. (Ndy/Ein)
Merasa jadi Korban Politik, Anas Urbaningrum Ajukan Kasasi
Anas mengambil langkah tersebut karena merasa belum mendapat keadilan atas perkara yang dijeratkan KPK padanya.
diperbarui 06 Mar 2015, 13:34 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 13:34 WIB
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pencoblosan Pilkada 2024, Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
Anthony Ginting Bidik Gelar Ketiga di Indonesia Masters 2025
Taipan Properti Vietnam yang Dihukum Mati Karena Korupsi Rp429 Triliun Minta Keringanan Hukuman
Tata Juliastrid Ungkap Aksinya yang Memukau Penonton Saat Raih Gelar Miss Cosmo 2024, Bawakan Lagu dan Tarian Bali
Jadwal Liga Champions, Kamis 28 November 2024: Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Kenali Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Salah Coblos!
Lowongan Kerja Yakult Indonesia Persada 2024, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!
7 Potret Pesona Yasmin Napper Pamer Muka Bantal, Menawan Blasteran Kanada
Pilkada Serentak: 312 TPS di Sukabumi Terkendala Jaringan Internet
255 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Ikut Memilih di Pilkada 2024
Libur Pilkada 2024 Rabu 27 November, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini
Polres Jaksel Jadwalkan Pemeriksaan Lolly Putri Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pelecehan dan Aborsi