MA Lipatgandakan Vonis Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun Bui

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI sebenarnya telah meringankan vonis pengadilan negeri dari 8 tahun jadi 7 tahun terhadap Anas Urbaningrum.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Jun 2015, 18:59 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 18:59 WIB
Wajah Datar Anas Urbaningrum Jalani Sidang Lanjutan
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum menemui kegagalan. Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung baru saja melipatgandakan hukuman yang harus dipikul mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Berdasarkan keterangan yang diterima Liputan6.com dari Mahkamah Agung, Senin (8/6/2015), Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme itu mengabulkan pula permohonan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003.      

Sebelumnya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI sebenarnya telah meringankan vonis Pengadilan Negeri dari 8 tahun menjadi 7 tahun. Anas Urbaningrum, saat menjabat anggota Komisi X DPR RI dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan proyek P3SON Hambalang.

Di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis yang memeriksa kasasi Anas Urbaningrum ini menyatakan pula bahwa adalah keliru pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut, tergantung kepada publik sehingga harus dikembalikan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri.

Sebaliknya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya