Liputan6.com, Jakarta - Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan Presiden Jokowi hanya mengajukan satu nama, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo, sebagai calon Panglima TNI. Teten juga menuturkan surat pengajuan Gatot juga sudah dikirimkan ke pimpinan DPR, pada Selasa 9 Juni lalu.
"Nama yang diajukan untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko adalah Jenderal Gatot Nurmantyo," ujar Teten melalui keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (10/6/2015).
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dalam amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 13, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR.
Teten juga menyatakan pencalonan Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI diputuskan Jokowi dengan memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi kawasan.
"Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jendral Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang," tandas Teten.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, jajarannya di tiap angkatan tetap solid dan tidak terpengaruh dengan pro dan kontra mengenai sosok yang akan menggantikannya sebagai Panglima TNI dan mengenai mekanisme pemilihan selanjutnya. Ia menjamin, internal TNI tetap solid dan tidak termakan isu tersebut.
"Itu yang menafsirkan di luar. TNI tetap tegak lurus saja. Siapa jadi Presiden, siapa Panglima, Kepala Staf, tak ada ego sentris," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 9 Juni lalu. (Alv/Mut)