Sekjen PDIP: Dana Aspirasi DPR Harus Ditinjau Ulang

Dana aspirasi dinilai imbas dari demokrasi liberal saat pemilihan legislatif pada 2014.

oleh Yanuar H diperbarui 15 Jun 2015, 17:48 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 17:48 WIB
Hasto Serahkan Barang Bukti ke KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Yogyakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta dana aspirasi atau program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan DPR ke APBN 2016 Rp 20 miliar per anggota dikaji kembali. Sebab, dana tersebut dinilai imbas dari demokrasi liberal saat pemilihan legislatif pada 2014.

"Kita harus melihat ini sebagai hubungan kausalitas sebab-akibat. Munculnya dana aspirasi itu karena model politik proporsional terbuka, sehingga calon anggota dewan mengkampanyekan diri, harus menjanjikan program yang bisa langsung dijalankan pada pemilih," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (15/6/2015).

Hasto menjelaskan, dampak model politik proposional terbuka ini, membuat DPR tidak hanya memiliki fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan akan tetapi bertambah dengan fungsi representasi.

"Ini yang harus dipahami. Tetap koridornya pemerintah. Perlu juga dilihat sejak sistem proporsional terbuka tersebut diterapkan, fungsi DPR tidak lagi hanya legislasi, budgeting, dan pengawasan, tapi juga ada fungsi representasi, fungsi itu yang membuat DPR juga harus turut menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat," kata dia.

Menurut dia, model politik proporsional terbuka harus dikaji lagi. Sistem pemilihan ke sistem proporsional tertutup perlu dibangkitkan lagi untuk menghilangkan dampak demokrasi liberal. Sebab, secara prinsip, mekanisme anggaran harus lewat pemerintah, termasuk alokasi dan distribusi anggaran lewat APBN.

"Penganggaran dana aspirasi perlu dikaji lagi. PDI Perjuangan akan mengupayakan mengembalikan sistem pemilihan ke sistem proporsional tertutup," pungkas Hasto.

DPR kembali mengusulkan dana aspirasi ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil) dengan total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya