Forum Munas Alim Ulama Sepakat Rais Am NU Dipilih Tanpa Voting

Dalam NU, munas merupakan forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah muktamar.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Jun 2015, 23:49 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 23:49 WIB
Diskusi Bulanan Sambut Muktamar NU
Para tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Mahfud MD (tengah), Salahuddin Wahid (kedua dari kiri) dan Malik Madani (kiri) menjadi narasumber dalam diskusi menyambut satu abad NU dan Muktamar NU ke-33 di Jakarta, Senin (30/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyepakati mekanisme pemilihan Rais Am PBNU dalam Muktamar nanti. Metode yang dipilih ialah melalui musyawarah untuk mufakat oleh Ahlul halli wal aqdi tanpa adanya voting.

Ahlul halli wal aqdi merupakan institusi khusus yang berfungsi sebagai badan legislatif yang harus ditaati, berisi orang-orang berpengaruh dalam NU yang dibentuk atas keperluan khusus pula.

Pimpinan sidang Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama KH Ahmad Ishomuddin mengatakan ahlul halli wal aqdi itu terdiri dari 9 orang dari usulan PCNU dan PWNU se-Indonesia. Nama-nama itu lalu direkap dan dirangking. Sembilan nama pemilik suara terbanyak berhak masuk sebagai Ahlul Halli wal Aqdi.

"Ahlul Halli wal Aqdi juga dapat memilih nama di luar Ahlul Halli wal Aqdi itu sendiri untuk menjadi Rais Am, apabila dari 9 orang yang ada tidak satu pun yang bersedia dipilih," jelas Ishomuddin di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Dia menegaskan, metode pemilihan Rais Am itu secara otomatis akan diterapkan dalam Muktamar NU yang akan dilaksanakan pada Agustus 2015. Hal ini sudah disepakati dalam Forum Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam NU, munas merupakan forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah muktamar. Dari 34 pengurus wilayah NU sebanyak 27 di antaranya hadir sebagai peserta, ditambah anggota pleno PBNU yang terdiri dari pengurus harian Syuriyah, Tanfidziyah, A’wan, dan Mustasyar, serta Ketua Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom.

Untuk kriteria Rais Am sebagai pimpinan tertinggi di NU, lanjut dia, Munas Alim Ulama sepakat beberapa di antaranya adalah beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah al Nahdliyah, wara’, zuhud, bersikap adil, alim atau berilmu/memiliki wawasan keagamaan yang luas.

Selain itu, sang kandidat juga harus memiliki integritas moral, tawadu, berpengaruh, dan memiliki kemampuan untuk memimpin.

"Ada tambahan kriteria dari KH Ma’ruf Amin, yaitu seorang Rais ‘Aam juga harus munadzim (seorang organisatoris) dan muharriq (penggerak organisasi). Alhamdulillah peserta Munas menyepakati juga syarat-syarat itu," imbuh Ishomuddin.

Dalam forum itu, tambah dia, ada yang mengusulkan agar musyawarah mufakat juga diterapkan untuk pemilihan Ketua Tanfidziyah NU. Tetapi peserta sepakat untuk membawa dan membahasnya di muktamar nanti.

Muktamar ke-33 NU akan berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 1 sampai 5 Agustus 2015 mendatang. Sebanyak 4 pesantren menjadi lokasi bersama muktamar, yaitu Darul Ulum, Bahrul Ulum, Denanyar, dan Tebuireng. (Ali/Mar)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya