Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah poin dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi lembaga antikorupsi tersebut, salah satunya adalah mengenai izin penyadapan dan proses penuntutan.
Namun, menurut Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, revisi UU ini tetap harus dilakukan. Tapi bukan dalam hal proses penuntutan maupun penyadapan yang harus diubah. Melainkan, kata dia, sejumlah hal yang selama ini dianggap menjadi kendala pemberantasan korupsi.
Ruki menjelaskan, peraturan yang harus diubah dan paling mendasar dalam revisi tersebut adalah mengenai kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"(Salah satunya) Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Taufiequrrachman Ruki dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Tak hanya itu, Ruki yang pernah menjadi Ketua KPK jilid I itu juga berharap revisi tersebut dapat mengubah kewenangan lembaganya dalam mengangkat penyidik di luar institusi Polri dan Kejaksaan.
Dan yang paling penting, sambung dia, agar kinerja pimpinan KPK berjalan sesuai semangat pemberantasan korupsi serta tidak menjadi alat kekuasaan bagi pihak-pihak lain, maka diperlukan peraturan yang memperbolehkan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan. Dalam hal ini, tutur dia, peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK harus ditingkatkan.
"Penasihat KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK. Pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," pungkas Ruki.
Sementara itu, Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi menilai, wacana revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah tidak akan melemahkan lembaganya. Ia juga yakin Presiden Jokowi akan tetap memegang komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan cara memperkuat peran KPK, bukan malah melemahkan.
"Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan mencederai komitmen beliau untuk memperkuat KPK," tandas Johan Budi. (Ndy/Yus)
UU KPK Direvisi, Ini Harapan Para Pimpinannya
Menurut Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, revisi UU ini tetap harus dilakukan.
Diperbarui 17 Jun 2015, 14:20 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 14:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terakhir 25 April, Ini Panduan Lengkap Daftar OSN SD 2025 Online di Portal BPTI Kemendikdasmen
VIDEO: Penayangan Peti Jenazah Paus Fransiskus untuk Umum Berlanjut hingga Tengah Malam
Terungkap Hasto Kristiyanto Sempat Ingin Temui Ketua KPU untuk Urus PAW Harun Masiku
Inspirasi Warna Cat Rumah Bagian Luar yang Estetik dan Elegan, Jadi Rekomendasi
5 Rekomendasi Hotel di Bandung, Tempat Menginap Terbaik untuk Liburan di Kota Kembang
Desain Tangga Rumah Minimalis Modern 2 Lantai, Beri Sentuhan Elegan
CEO Vale Indonesia Febriany Eddy Mengundurkan Diri Usai Gabung ke Danantara
Punya Rumah Minimalis? Ini 4 Tips Pilih Perabotan Biar Nggak Bikin Sumpek!
5 Potret Model Kanopi Baja Ringan depan Rumah Atap Spandek
Cara Mengoles Mentega di Roti Ungkap Kepribadian, Kamu Seperti Apa?
VIDEO: Pedagang Bakso Ditangkap Polisi Jual Obat Terlarang di Warung
5 Model Gamis Motif Polkadot untuk Gaya Retro hingga Kasual, Tampil Beda dan Menawan