Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah poin dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi lembaga antikorupsi tersebut, salah satunya adalah mengenai izin penyadapan dan proses penuntutan.
Namun, menurut Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, revisi UU ini tetap harus dilakukan. Tapi bukan dalam hal proses penuntutan maupun penyadapan yang harus diubah. Melainkan, kata dia, sejumlah hal yang selama ini dianggap menjadi kendala pemberantasan korupsi.
Ruki menjelaskan, peraturan yang harus diubah dan paling mendasar dalam revisi tersebut adalah mengenai kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"(Salah satunya) Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Taufiequrrachman Ruki dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Tak hanya itu, Ruki yang pernah menjadi Ketua KPK jilid I itu juga berharap revisi tersebut dapat mengubah kewenangan lembaganya dalam mengangkat penyidik di luar institusi Polri dan Kejaksaan.
Dan yang paling penting, sambung dia, agar kinerja pimpinan KPK berjalan sesuai semangat pemberantasan korupsi serta tidak menjadi alat kekuasaan bagi pihak-pihak lain, maka diperlukan peraturan yang memperbolehkan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan. Dalam hal ini, tutur dia, peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK harus ditingkatkan.
"Penasihat KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK. Pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," pungkas Ruki.
Sementara itu, Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi menilai, wacana revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah tidak akan melemahkan lembaganya. Ia juga yakin Presiden Jokowi akan tetap memegang komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan cara memperkuat peran KPK, bukan malah melemahkan.
"Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan mencederai komitmen beliau untuk memperkuat KPK," tandas Johan Budi. (Ndy/Yus)
UU KPK Direvisi, Ini Harapan Para Pimpinannya
Menurut Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, revisi UU ini tetap harus dilakukan.
diperbarui 17 Jun 2015, 14:20 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 14:20 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Karena Persaingan Ketat, Arkhan Kaka Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia U-20 2025
Masih Berusaha Keluar dari Zona Degradasi di Serie A 2024/2025, Jay Idzes dan Tim Kehilangan Kiper Andalan
DPRD Kota Depok Sidak hingga Hentikan Sementara Pembangunan Pelanggar GSS
Cek Cara dan Harga Jersey Baru Timnas Indonesia: Kapan dan Bagaimana Membelinya?
KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Siap Meriahkan Ramadan di Jakarta
Hore, BBM Shell Tersedia Lagi di SPBU
Karyawan PT Timah Dipecat Usai Hina Pekerja Honorer Pakai BPJS, Warganet: Mulutmu Buayamu
Bolehkah Wanita Perawatan di Salon yang Dikelola Waria? Ini Penjelasannya
Jadikan Pelajaran, 4 Fakta Terkait Kasus PT Timah Pecat Karyawan yang Hina Honorer
Hiperbola Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkapnya
Wartawan Belgia Konfirmasi Sandy Walsh Sedang Menuju Jepang, Dikabarkan Bergabung dengan Yokohama F Marinos
Pengaruh Wiel Coerver di Timnas Indonesia: Dari Olimpiade Montreal hingga SEA Games 1979