Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah poin dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi lembaga antikorupsi tersebut, salah satunya adalah mengenai izin penyadapan dan proses penuntutan.
Namun, menurut Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, revisi UU ini tetap harus dilakukan. Tapi bukan dalam hal proses penuntutan maupun penyadapan yang harus diubah. Melainkan, kata dia, sejumlah hal yang selama ini dianggap menjadi kendala pemberantasan korupsi.
Ruki menjelaskan, peraturan yang harus diubah dan paling mendasar dalam revisi tersebut adalah mengenai kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"(Salah satunya) Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Taufiequrrachman Ruki dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Tak hanya itu, Ruki yang pernah menjadi Ketua KPK jilid I itu juga berharap revisi tersebut dapat mengubah kewenangan lembaganya dalam mengangkat penyidik di luar institusi Polri dan Kejaksaan.
Dan yang paling penting, sambung dia, agar kinerja pimpinan KPK berjalan sesuai semangat pemberantasan korupsi serta tidak menjadi alat kekuasaan bagi pihak-pihak lain, maka diperlukan peraturan yang memperbolehkan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan. Dalam hal ini, tutur dia, peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK harus ditingkatkan.
"Penasihat KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK. Pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," pungkas Ruki.
Sementara itu, Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi menilai, wacana revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah tidak akan melemahkan lembaganya. Ia juga yakin Presiden Jokowi akan tetap memegang komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan cara memperkuat peran KPK, bukan malah melemahkan.
"Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan mencederai komitmen beliau untuk memperkuat KPK," tandas Johan Budi. (Ndy/Yus)
UU KPK Direvisi, Ini Harapan Para Pimpinannya
Menurut Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, revisi UU ini tetap harus dilakukan.
diperbarui 17 Jun 2015, 14:20 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 14:20 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Hidupkan Lampu Keyboard Laptop dengan Mudah untuk Berbagai Merek
Ambeien Adalah Apa? Mengenal Penyakit yang Bisa Menyerang Siapa Saja
Jawaban Jenaka Gus Dur saat Wartawan Mengadu Ada Kiai Berbuat Salah
Arena of Valor International Championship 2024: Hadirkan Format Baru, Kompetisi Makin Seru
ONE OK ROCK Jadi Tamu Linkin Park dalam From Zero World Tour 2025 di Paris, Sempat Tertunda karena Chester Bennington Meninggal
Cara Membuat Ikan Bakar yang Lezat dan Sempurna, Simak Panduan Lengkapnya
Daftar Skuad Manchester United Musim 2024-2025, 2 Pemain Ini Termahal
VIDEO: Pasca Terjadinya Jenazah Hampir Hanyut, Pemkot Bandung Upayakan Pemindahan 20 Makam Akibat Longsor
Cara Membuat Gulai Ayam ala Rumahan yang Enak, Ini Resep Lengkapnya
3 Pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri soal Pilkada 2024, Sebut Demokrasi Terancam Mati
Pramono Anung-Rano Karno Deklarasi Kemenangan 1 Putaran, Raih 50 Persen Plus 1 Suara
7 Menu Diet Sehat yang Bikin Hidup Lebih Seimbang Tanpa Menguras Dompet