Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menegaskan, tidak ada pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik dari eksternal maupun dari internal. Hal ini terkait dengan 3 kekalahan KPK berturut-turut dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi.
"Tidak ada pelemahan KPK, apa yang dilakukan KPK sepenuhnya kita dukung. Buktinya kan UU KPK (UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK) belum direvisi toh," kata anggota Komisi III I Putu Sudiartana kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2015).
Putu menuturkan, jika UU KPK direvisi, maka tujuannya agar lembaga tersebut semakin baik. Dia pun mengimbau KPK harus lebih teliti dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Tapi yang harus dilakukan, itu harus mekanisme dan SOP-nya tidak tersinggung. Agar tidak ada orang yang didiskreditkan, jika bersalah ya bersalah, jika tidak ya tidak," ujar dia.
Politisi Partai Demokrat itu berharap, pada pemerintahan Jokowi-JK, lembaga KPK bisa semakin kuat.
"Semoga di rezimnya Jokowi-JK nawa cita dan revolusi mental terlaksana. Kita sayang KPK," tandas Putu.
‎
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghifari Aqsa mengaku melihat upaya pelemahan KPK tidak hanya dilakukan pihak-pihak di luar lembaga antikorupsi itu. Melemahnya kinerja KPK juga disebabkan pihak yang ada di dalamnya.
KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang, mengabulkan permohonannya terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
KPKÂ juga kalah dalam sidang Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan, penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Demikian pula saat menghadapi mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan. (Mvi/Ado)
Putu DPR: Belum Ada Revisi UU, Tidak Ada Pelemahan KPK
Politisi Partai Demokrat itu berharap, pada pemerintahan Jokowi-JK, lembaga KPK bisa semakin kuat.
diperbarui 12 Jun 2015, 07:29 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 07:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?
Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah
Luas Sawah Kota Bandung Tinggal 4 Persen dari Total Wilayah, Produksi Padi Capai 8,2 Ton per Hektare
Pria di Jakarta Timur Diculik, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
NBA: Kembali Cedera Betis, Luka Doncic Minimal Absen 1 Bulan
Ini Aturan Bagasi Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Jangan sampai Tertipu
Tips Mengatasi Anak Tantrum: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Sunset Anxiety, Fenomena Kecemasan yang Muncul Seiring Terbenamnya Matahari
Tips Mengatasi Batuk Berdahak: Panduan Lengkap dan Efektif
Komisi III Terima 469 Laporan Masyarakat Sepanjang 2024, Paling Banyak Lembaga Peradilan