Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dari ruang tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi yang dianggap telat beberapa hari ini oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan. Namun, ia mengaku tidak berburuk sangka. Menurut dia, hal itu dilakukan lantaran jaksa KPK menginginkan dirinya menjalankan ibadah Ramadan di penjara Sukamiskin.
"(Eksekusi) Ini lebih lama dari yang saya harapkan. Jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya saya ikut program mondok Ramadan. Hari ini baru berangkat, kan nanti malam baru tarawih jadi disesuaikan dengan program mondok Ramadan," ujar Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Anas yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan itu juga mengaku bersyukur atas pemindahannya ke Sukamiskin. Karena selama ini ia merasa tidak diperlakukan dengan layak di rutan yang berada di lantai dasar gedung KPK itu.
"Karena kalau di tahanan KPK statusnya seperti 1/8 manusia. Kalau di lapas setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajatlah kalau di lapas," kata dia.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan perlakuan semacam apa yang diterimanya selama lebih dari 1 tahun mendekam di Rutan KPK. "Iya nanti pada waktunya saya jelaskanlah," tandas Anas seraya masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Lapas Sukamiskin.
Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anas yang tidak terima dengan putusan itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat itu, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 tahun, yakni menjadi 7 tahun penjara.
Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun bukannya keringanan yang didapat, majelis hakim MA selain menolak permohonan kasasi Anas juga malah melipat gandakan hukumannya menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. (Ado/Ndy)
Anas Urbaningrum: Jaksa Ingin Saya Mondok Ramadan di Sukamiskin
Eksekusi yang dianggap telat beberapa hari ini oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan.
Diperbarui 17 Jun 2015, 21:33 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 21:33 WIB
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum di dalam mobil tahanan saat akan meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015). Anas resmi dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
SBY Optimis Indonesia di Bawah Presiden Prabowo Subianto Mampu Jaga Komitmen Nilai Demokrasi
Jennie BLACKPINK Kembali Populerkan Potongan Rambut Layer Panjang, Pas Buat Si Pipi Chubby
Bareskrim Polri Usut Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran 1 Liter
Cara Mengatasi Kuping Kemasukan Air, Efektif untuk Pertolongan Pertama
Ingin Tetap Berenergi Selama Bulan Puasa? Jangan Skip Protein Hewani saat Sahur dan Buka Puasa
Mudik Gratis DKI Jakarta 2025: Simak Jadwal dan Syaratnya
Gülşah Merve Yüksel dan Aprilia Tuareg 660: Perjalanan 60.000 KM Menaklukkan Dunia
Cek Spesifikasi Xiaomi 15 Ultra Sebelum Rilis di Indonesia: Kamera Leica, Performa Dewa
Trump Bakal Dirikan Cadangan Bitcoin, Ini Tujuannya
Selada Pengantin, Sajian dalam Pernikahan Adat Betawi yang Penuh Makna
Liverpool Pimpin Persaingan Dapatkan Ademola Lookman
6 Potret Reuni Pemain Jinny Oh Jinny, Indra Bruggman, Ivan Ray, Yusuf Jaka Awet Muda