Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dari ruang tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi yang dianggap telat beberapa hari ini oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan. Namun, ia mengaku tidak berburuk sangka. Menurut dia, hal itu dilakukan lantaran jaksa KPK menginginkan dirinya menjalankan ibadah Ramadan di penjara Sukamiskin.
"(Eksekusi) Ini lebih lama dari yang saya harapkan. Jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya saya ikut program mondok Ramadan. Hari ini baru berangkat, kan nanti malam baru tarawih jadi disesuaikan dengan program mondok Ramadan," ujar Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Anas yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan itu juga mengaku bersyukur atas pemindahannya ke Sukamiskin. Karena selama ini ia merasa tidak diperlakukan dengan layak di rutan yang berada di lantai dasar gedung KPK itu.
"Karena kalau di tahanan KPK statusnya seperti 1/8 manusia. Kalau di lapas setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajatlah kalau di lapas," kata dia.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan perlakuan semacam apa yang diterimanya selama lebih dari 1 tahun mendekam di Rutan KPK. "Iya nanti pada waktunya saya jelaskanlah," tandas Anas seraya masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Lapas Sukamiskin.
Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia divonis‎ 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anas yang tidak terima dengan putusan itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat itu, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 tahun, yakni menjadi 7 tahun penjara.
Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun bukannya keringanan yang didapat, majelis hakim MA selain menolak permohonan kasasi Anas juga malah melipat gandakan hukumannya menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar ‎Rp 57.592.330.580 kepada negara. (Ado/Ndy)
Anas Urbaningrum: Jaksa Ingin Saya Mondok Ramadan di Sukamiskin
Eksekusi yang dianggap telat beberapa hari ini oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan.
diperbarui 17 Jun 2015, 21:33 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 21:33 WIB
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum di dalam mobil tahanan saat akan meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015). Anas resmi dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Pengumuman Akhir PPPK 2024 Tahap 1, Begini Cara Cek di SSCASN
Fungsi Tang Kombinasi: Alat Serbaguna untuk Berbagai Keperluan
Fungsi Otak Depan: Mengenal Peran Vital Bagian Otak Ini
Fungsi Organ Reproduksi Manusia: Sistem Kompleks untuk Kelangsungan Hidup
Fungsi Sutra: Manfaat dan Kegunaannya yang Menarik
Gelar Pasukan TNI-Polri Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut
Augusto Fernandez Resmi Jadi Test Rider Baru untuk Yamaha di MotoGP 2025
Misteri Hilangnya Penumpang KM Barcelona I dalam Perjalanan Jailolo-Manado
Menteri Hukum soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan MA dan DPR
Jika Ditugaskan Pemerintah, Bulog Siap Distribusikan MinyaKita
Peristiwa 23 Desember 2002: Kemenangan Terbesar Timnas Indonesia Sepanjang Sejarah
Marc Marquez Beralih dari Red Bull ke Ducati, Lewis Hamilton Pindah dari Monster ke Ferrari