Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR sedang menyusun draf revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Nantinya, beberapa kewenangan KPK akan diatur, salah satunya tentang kewenangan penyadapan.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, pengaturan kewenangan tersebut bukan bertujuan untuk melemahkan atau membatasi lembaga anti-rasuah tersebut dalam memberantas praktik korupsi.
"Kita mengatur itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang penyadapan itu. Tidak membatasi tapi mengatur kewenangan KPK," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Pernyataan Masinton tersebut untuk menjawab pertanyaan publik yang merasa revisi UU KPK itu justru akan melemahkan kinerja KPK.
Selain itu, lanjut dia, usulan tetang pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK untuk dimasukkan dalam draf revisi berasal dari Fraksi Partai Gerindra. "Seingat aku, itu usulannya dari DPR dari Partai Gerindra tapi bisa ditanyakan ke teman-teman di Baleg (Badan Legislasi)," tandas Masinton. (Mut)
Komisi III DPR: Revisi UU KPK Agar Tak Salah Gunakan Wewenang
Komisi III DPR sedang menyusun draf revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
diperbarui 18 Jun 2015, 13:31 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 13:31 WIB
Para anggota Komisi III saat mengikuti Uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015). Proses pengujian berjalan mulus tanpa adanya banyak pertanyaan dari para legislator. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Budi Tangkis Tudingan Satgas Impor Ilegal Tak Guna
Prabowo Pantau Quick Count Pilkada 2024 di Hambalang
Sering Bintangi Film Bertema Poligami, 8 Aktris Ini Pernah "Dimadu" Fedi Nuril
Kisah Sunan Drajat Diselamatkan Ikan Cucut saat Tenggelam, Karomah Wali
Istri Chand Kelvin Hamil Anak Pertama, Cek Kehamilan Sebelum Tawaf Wada di Makkah
Cara Menghilangkan Telur Kutu yang Efektif dan Aman, Mudah Dilakukan
Cara Menghilangkan Tahi Lalat Hidup, Ini Metode Alami dan Medis yang Efektif
Mengenal Harness Adalah: Komponen Vital dalam Sistem Kelistrikan Kendaraan
Pilkada Jakarta 2024, Pemilih Mulai Berdatangan ke TPS Dharma Pongrekun
Cara Menghilangkan Stres yang Efektif, Lakukan Berbagai Metode Ini
Cara Menghitung Masa Subur Wanita, Bantu Merencanakan Kehamilan
Menlu Sugiono: Indonesia Harap Semua Negara Dukung ASEAN Dorong Kerja Sama Kawasan yang Transparan dan Inklusif