Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR sedang menyusun draf revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Nantinya, beberapa kewenangan KPK akan diatur, salah satunya tentang kewenangan penyadapan.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, pengaturan kewenangan tersebut bukan bertujuan untuk melemahkan atau membatasi lembaga anti-rasuah tersebut dalam memberantas praktik korupsi.
"Kita mengatur itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang penyadapan itu. Tidak membatasi tapi mengatur kewenangan KPK," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Pernyataan Masinton tersebut untuk menjawab pertanyaan publik yang merasa revisi UU KPK itu justru akan melemahkan kinerja KPK.
Selain itu, lanjut dia, usulan tetang pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK untuk dimasukkan dalam draf revisi berasal dari Fraksi Partai Gerindra. "Seingat aku, itu usulannya dari DPR dari Partai Gerindra tapi bisa ditanyakan ke teman-teman di Baleg (Badan Legislasi)," tandas Masinton. (Mut)
Komisi III DPR: Revisi UU KPK Agar Tak Salah Gunakan Wewenang
Komisi III DPR sedang menyusun draf revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
diperbarui 18 Jun 2015, 13:31 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 13:31 WIB
Para anggota Komisi III saat mengikuti Uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015). Proses pengujian berjalan mulus tanpa adanya banyak pertanyaan dari para legislator. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Lewatkan KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Tiketnya Bisa Dibeli Sekarang
Profil Lina Priscilla, Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo yang Punya Jabatan Mentereng
Kasus Korupsi Jiwasraya Ternyata Belum Selesai, Ini Ada Baru Lagi
Memahami Dry Text: Definisi, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
New Hyundai Creta Tuai Respons Positif, N Line Jadi Tipe Paling Laris
Ciri-ciri Anak Stunting: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Top 3: Zodiak yang Akan Dapatkan Banyak Uang di Februari 2025
Maruarar Sirait soal Reshuffle Kabinet: Harus Siap
Top 3 Berita Bola: Disingkirkan Amorim, Rashford Tolak Beri Bantuan pada Manchester United
Video Viral Rombongan Bus Diduga Jadi Korban Pungli Bermodus Pengawalan di Bandung
Kisah Adrian Pratama Kena Stroke Saat Umur 23, Awalnya Tak Rasakan Gejala
Donald Trump Sanksi ICC: Tindakannya Menargetkan AS dan Sekutu Tidak Sah