Komisi III DPR: Revisi UU KPK Agar Tak Salah Gunakan Wewenang

Komisi III DPR sedang menyusun draf revisi Undang-Undang KPK ‎Nomor 30 Tahun 2002.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Jun 2015, 13:31 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 13:31 WIB
Senyum Badrodin Haiti Saat Disetujui Jadi Kapolri
Para anggota Komisi III saat mengikuti Uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015). Proses pengujian berjalan mulus tanpa adanya banyak pertanyaan dari para legislator. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR sedang menyusun draf revisi Undang-Undang KPK ‎Nomor 30 Tahun 2002. Nantinya, beberapa kewenangan KPK akan diatur, salah satunya tentang kewenangan penyadapan.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, pengaturan kewenangan tersebut bukan bertujuan untuk melemahkan atau membatasi lembaga anti-rasuah tersebut dalam memberantas praktik korupsi.

"Kita mengatur itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang penyadapan itu. Tidak membatasi tapi mengatur kewenangan KPK," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

‎Pernyataan Masinton tersebut untuk menjawab pertanyaan publik yang merasa revisi UU KPK itu justru akan melemahkan kinerja KPK.

Selain itu, lanjut dia,‎ usulan tetang pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK untuk dimasukkan dalam draf revisi berasal dari Fraksi Partai Gerindra. "Seingat aku, itu usulannya dari DPR dari Partai Gerindra tapi bisa ditanyakan ke teman-teman di Baleg‎ (Badan Legislasi)," tandas Masinton. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya