Pelaksana Tugas Pimpinan Minta Revisi UU KPK Ditangguhkan

Lebih baik dilakukan melalui Perppu saja,

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Jun 2015, 13:49 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 13:49 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lndriyanto Seno Adji berharap, pemerintah menangguhkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 di DPR. Selain belum perlu, Undang-Undang KPK yang ada saat ini masih cukup baik dan relevan dengan pemberantasan korupsi.

"Lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," ujar lndriyanto Seno Adji dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com,  Jumat (19/6/2015).

Ia mengusulkan, jika terdapat sejumlah pasal yang memang dianggap perlu direvisi maka hal itu dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dan tidak perlu merevisi Undang-Undang.

"Lebih baik dilakukan melalui Perppu saja. Misalnya tentang pasal-pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada Pimpinan/Pejabat/Pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya," kata dia.

Berbeda dengan lndriyanto, menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lainnya, Taufiequrrachman Ruki, revisi terhadap UU KPK perlu dilakukan khususnya yang berkaitan dengan sejumlah hal yang selama ini dianggap menjadi kendala pemberantasan korupsi. Dan salah satu yang harus direvisi adalah mengenai kewenangan lembaganya untuk menerbitkan SP3.

"(Salah satunya) Memberi izin Penghentian Penyidikan kepada KPK," ujar Taufiequrrachman Ruki beberapa waktu lalu. (Mvi/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya