Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lndriyanto Seno Adji berharap, pemerintah menangguhkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 di DPR. Selain belum perlu, Undang-Undang KPK yang ada saat ini masih cukup baik dan relevan dengan pemberantasan korupsi.
"Lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," ujar lndriyanto Seno Adji dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (19/6/2015).
Ia mengusulkan, jika terdapat sejumlah pasal yang memang dianggap perlu direvisi maka hal itu dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dan tidak perlu merevisi Undang-Undang.
"Lebih baik dilakukan melalui Perppu saja. Misalnya tentang pasal-pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada Pimpinan/Pejabat/Pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya," kata dia.
Berbeda dengan lndriyanto, menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lainnya, Taufiequrrachman Ruki, revisi terhadap UU KPK perlu dilakukan khususnya yang berkaitan dengan sejumlah hal yang selama ini dianggap menjadi kendala pemberantasan korupsi. Dan salah satu yang harus direvisi adalah mengenai kewenangan lembaganya untuk menerbitkan SP3.
"(Salah satunya) Memberi izin Penghentian Penyidikan kepada KPK," ujar Taufiequrrachman Ruki beberapa waktu lalu. (Mvi/Yus)
Pelaksana Tugas Pimpinan Minta Revisi UU KPK Ditangguhkan
Lebih baik dilakukan melalui Perppu saja,
diperbarui 19 Jun 2015, 13:49 WIBDiterbitkan 19 Jun 2015, 13:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Tuntaskan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Seluruh Wilayah Indonesia
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah
35 Kata-Kata Adab Lebih Tinggi dari Ilmu, Hikmah yang Sarat Makna
Pulau Tegal Mas, Surga Tersembunyi di Pesawaran Lampung
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dampak Komitmen Pep Guardiola
Gaet Pialang Berjangka, Pintu Luncurkan Perdagangan Derivatif Kripto
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
IHSG Sepekan Naik 0,48%, Simak Deretan Top Gainer dan Top Losers pada 18—22 November 2024
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Catatan Blusukan Ridwan Kamil: Menjelajahi Jantung Jakarta, Menyentuh Aspirasi Warga