JK: Pemerintah Bisa Tolak Dana Aspirasi

DPR masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait dana aspirasi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Jun 2015, 15:18 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 15:18 WIB
Wapres JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla meresmikan Ekspedisi Nusantara Jaya (ENJ) di Dermaga Komando Lintas Laut Militer, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (1/6/2015). (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Meski aturan Usul Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi sudah disetujui‎, DPR masih menunggu sikap resmi pemerintah. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla mengisyaratkan, ada kemungkinan pemerintah menolak dana aspirasi itu.

"Bisa saja (ditolak). Banyak caranya," ujar pria yang karib disapa JK itu di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

‎Pria berkumis itu mengatakan, pemerintah dan DPR harus duduk bersama untuk membahas secara rinci soal dana aspirasi ini. Pembahasan meliputi besaran dana per anggota dan bagaimana cara memakainya untuk pembangunan.

"Semua mengatakan ada dasarnya. Tapi ini kan belum (ada pembahasan). Ini baru setuju program itu, setuju tapi bagaimana caranya berapa besarnya belum ada," tutur JK.

Sementara Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku tengah menunggu sikap pemerintah untuk mengajukan program yang anggarannya Rp 15-20 miliar untuk setiap anggota dewan.

"Rule-nya (aturannya) yang mengajukan adalah pemerintah, jika pemerintah tidak mengajukan, maka apa yang mau dibahas," kata Agus di gedung DPR.

Dia menjelaskan, wacana dana aspirasi tersebut l‎ahir dari usulan pemerintah.

"Sekali lagi jika pemerintah tidak mengajukan dan tidak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada," tandas Agus. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya