BNN: Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba Itu Konstitusional

Ia juga meminta pemerintah untuk tetap tegas dan tidak terpengaruh tekanan dari negara lain yang menolak pelaksanaan hukuman mati.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jun 2015, 23:01 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 23:01 WIB
BNN Gandeng KPK Tangani Kasus Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan pihaknya tetap mendukung sikap pemerintah terkait hukuman mati bagi para terpidana kasus narkotika. Menurut dia, hukuman mati merupakan bagin dari konstitusi di Indonesia.

"Hukuman mati di Indonesia itu konstitusional, jangan dikurangi," tegas Anang dalam sebuah diskusi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2015).

Ia juga meminta pemerintah untuk tetap tegas dan tidak terpengaruh tekanan dari negara lain yang menolak pelaksanaan hukuman mati. Sebab, kedaulatan hukum di suatu negara tidak bisa dipaksakan atau diintervensi oleh negara lain.

"Ada 133 negara yang mencabut hukuman mati, tetapi ada 34 negara yang masih ada hukuman matinya. Mereka yang tidak setuju hukuman mati saling mempengaruhi. Maunya di dunia ini enggak ada hukuman mati. Ini tidak bisa, kedaulatan hukum negara masing-masing enggak bisa dipaksakan," jelas Anang.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah bisa lebih tegas menindak para pejabat ataupun aparat yang terbukti terlibat kasus narkoba. Ia mencontohkan, di beberapa negara seorang pejabat ataupun aparat yang tersandung kasus narkoba diminta melepas jabatan dan kedudukannya.

"Di negara tetangga, seorang akademisi misalnya kena kasus narkoba, dicabut gelarnya. Kalau aparat yang kena narkoba, pangkatnya dicabut, kalau pejabat pemerintah jabatannya dicabut," pungkas Anang. (Ado/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya