Fahri Hamzah Mengaku Tegur Menteri Andrinof soal Dana Aspirasi

Menurut dia, pernyataan Andrinof tersebut tak menghargai upaya DPR untuk menyejahterakan rakyat di dapilnya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Jun 2015, 16:01 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 16:01 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago, menilai dana aspirasi untuk tiap anggota DPR tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, pun menegur Andrinof yang menyebut Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi tidak sesuai dengan UU.

Menurut dia, pernyataan Andrinof tersebut tak menghargai upaya DPR untuk menyejahterakan rakyat di dapilnya.

"Kemarin saya menegur Menteri Bappenas, agak keras saya ngomong. 'Bung, Anda enggak menghargai kami untuk mendengar rakyat, mengatakan kami ini punya masalah'," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berujar, dalam usulan dana aspirasi itu, para legislator tidak menerima satu sen pun dana tersebut.

"DPR kan tidak pegang uang, DPR bukan kuasa pengguna anggaran. Kami cuma ingin dengar rakyat suaranya disampaikan ke pemerintah. Kan gitu. Kok diputer-puter gitu lho, mana pasal yang menyebutkan DPR pegang uang, mana? Jangan saling memfitnah gitu loh," tandas Fahri.

Menabrak Visi Presiden

Sebelumnya, Andrinof Chaniago menegaskan konsep dana aspirasi yang diusulkan DPR bisa bertabrakan dan bertentangan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Yang jelas kalau pakai UU, program pembangunan yang direncanakan itu diambil dari visi misi Presiden, jadi kalau pakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu 24 Juni 2015.

Karena itu, Andrinof menegaskan bahwa Jokowi tidak setuju dengan gagasan dana aspirasi itu. Pihaknya bahkan meminta DPR memahami dan konsisten dengan sistem yang telah dibangun.

Menurut dia, idealnya DPR harus kembali ke sistem kenegaraan yang dianut dengan memerankan fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi.

"Yang dijalankan pemerintah itu yang sesuai dengan visi misi Presiden dan UU lainnya, termasuk RPJMN," kata Andrinof. (Ado/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya