Liputan6.com, Bengkulu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memenangkan gugatan sengketa dari pasangan bakal calon gubernur Bengkulu yang maju melalui jalur perseorangan atau cagub independen Ichwan Yunus dan Mayor Pnb Rahmat Elfi.
Amar putusan yang dibacakan ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 22/KPTS/KPU-007/2015 tanggal 16 Juni Tahun 2015 yang menyatakan pasangan Ichwan Yunus-Rahmat Elfi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus diperbaiki.
Sebab dasar keputusan yang menyatakan bahwa KPU Provinsi Bengkulu sebagai termohon sengketa tidak dapat membuktikan berapa banyak jumlah dukungan yang dicoret. Artinya sebanyak 174.443 dukungan yang disahkan oleh KPU tidak mendasar dan harus diperbaiki.
Bawaslu juga menyatakan bahwa 215.010 dukungan dan KTP lampiran yang disebutkan oleh pemohon sengketa juga tidak bisa dibuktikan secara fisik. Sebab banyak ditemukan, surat dukungan atau formulir B-1 yang diserahkan juga banyak yang tidak ditandatangani oleh pendukung.
"Kami mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon, memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan kembali serta memperbaiki keputusan yang menyatakan bahwa pasangan calon itu Tidak Memenuhi Syarat," ujar Parsadaan usai sidang sengketa di Bawaslu Bengkulu, Sabtu (27/6/2015).
Dalam putusan itu, lanjut Parsadaan, Bawaslu memandang bahwa KPU sudah melakukan kesalahan dengan mencoret dukungan dari para pegawai negeri sipil, polisi dan anggota TNI yang sudah pensiun, dan meminta KPU agar melakukan verifikasi secara faktual dalam rangka membuktikan salah satu objek sengketa tersebut.
"Untuk para PNS, anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun, seharusnya memiliki hak mendukung, dan itu harus dilakukan proses faktual, dan KPU belum melakukan itu," lanjut Parsadaan.
Ketua Divisi Humas yang juga komisioner [KPU Provinsi Bengkulu]( 2256231 "") Zainan Sagiman mengaku menerima keputusan ini dan akan melaksanakan perintah sesuai dengan amar putusan sengketa Bawaslu.
"Kita diberikan waktu selama satu kali 24 jam untuk memperbaiki keputusan dan melaksanakan proses administrasi lanjutan, kita akan berupaya secara maksimal," tegas Zainan. (Ans/Mut)