KPAI Apresiasi Penetapan Margriet Tersangka Pembunuhan Angeline

Erlinda berharap, pengungkapan kasus lainnya pun diharap dilakukan secara mendalam.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 29 Jun 2015, 10:55 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 10:55 WIB
Tragedi Angeline, KPAI Pertanyakan Keseriusan Pemerintah
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda ketika menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Angeline Wajah Kita' di Jakarta, Sabtu (13/6/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan Angeline dengan menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe sebagai tersangka atas pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan sengaja.

KPAI berharap, para aparat penegak hukum menjadikan kasus pembunuhan Angeline sebagai suatu pelajaran dalam pengungkapan kasus-kasus kekerasan lainnya pada anak. Pengungkapan kasus lainnya pun diharap dilakukan secara mendalam.

"Pada awalnya kasus ini hanya menetapkan 1 pelaku pembunuhan, namun ternyata tidak demikian setelah Mabes Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan membentuk tim khusus," ujar Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda, Senin (29/6/2015).

Erlinda mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian tidak boleh mengabaikan alibi yang dilandasi oleh fakta-fakta dan kejanggalan yang ditemukan. Alibi tersebut justru perlu dikembangkan untuk membuka jalan terhadap berbagai kemungkinan yang  bisa terjadi, yang harus diuji secara saintifik.

"Dengan merumuskan hipotesis-hipotesis atau dugaan-dugaan, kemudian mengujinya secara saintifik berdasarkan fakta-fakta empiris yang ditemukan, dengan begitu kita akan bisa membantu menemukan kebenaran. Ketika praduga tidak diperkenankan, maka kita tidak mungkin bisa mengungkap kebenaran itu," jelas Erlinda.

Erlinda menuturkan, saat ini pelaku kejahatan dan kekerasan pada anak masih didominasi dilakukan oleh orang terdekat, khususnya orangtua. Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas antara pemerintah dengan lembaga perlindungan anak.

"Pemerintah dan lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak agar mengoptimalkan sistem perlindungan anak yang tersistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan," pungkas dia.

Kepolisian Daerah Bali menetapkan Margriet Megawe, ibu angkat Angeline, dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja. Awalnya dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantasan anak. Mantan pembantu Margriet, Agustinus juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline.

Angeline, bocah berusia 8 tahun itu dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Dia ditemukan dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali pada 10 Juni 2015. (Mvi/Mut)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya