Liputan6.com, Denpasar - Kuasa hukum ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Hotma Sitompul mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2015) siang. Kedatangannya itu untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pembunuhan terhadap kliennya.
"Praperadilan ini hak tersangka. Jadi bukan untuk meneliti prosedur penetapan tersangka terhadap klien kami," kata Hotma di PN Denpasar, Bali.
Menurut Hotma, banyak langkah Polda Bali yang salah dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Hal itu dinilai tidak sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Janganlah dibuka sekarang. Kita buktikan di pengadilan saja. Tujuan kita hanya ingin menegakkan hukum. Jadi bukan menang atau kalah tujuan kita," sambung Hotma.
Hotma mengaku, tujuan kliennya menggugat Polda Bali hanya untuk menegakkan hukum.
"Kita tegakkan sesuai koridor hukum," pungkas Hotma.
Sementara, pengacara dari tersangka lain pembunuhan Angeline, Agustinus Tae, yakni Hotman Paris Hutapea, mengaku tak terlalu risau lagi setelah kepolisian menetapkan status tersangka kepada Margriet Megawe.
Menurut dia, penetapan tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup pada Margriet membuat posisi kliennya sedikit aman.
"Dengan ditetapkannya MM sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Klien kami sedikit lega tanda kutip aman dari tuduhan pembunuhan. Apalagi kesaksian Agus yang dianggap benar oleh penyidik. Bahwa dirinya hanya disuruh membantu menguburkan," ucap Hotman. (Ndy/Mut)
Alasan Margriet Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar
Kuasa hukum ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Hotma Sitompul mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali siang tadi.
diperbarui 02 Jul 2015, 17:22 WIBDiterbitkan 02 Jul 2015, 17:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Biar Cepat Hamil: Panduan Lengkap untuk Pasangan
Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final
Apa Itu Modalitas Zodiak? Ketahui Maknanya agar Lebih Mengenali Diri Sendiri
Samsung Siapkan Ponsel Layar Lipat Harga Terjangkau, Galaxy Z Flip SE?
VIDEO: Detik-detik Perbatasan Sayung Demak Terendam Banjir Rob, Mobilitas Terganggu
3 Tingkat Cedera Kepala dari Ringan hingga Berat, Ada yang Bisa Picu Disabilitas
Top 3: Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja
Diperkuat Ragnar Oratmangoen, Klub Belgia FCV Dender Bakal Pakai Apparel dari Indonesia Mills
Aneka Olahan Teh, Termasuk Disatukan dengan Cokelat atau Kopi
Dokumen Rahasia Jerman Ungkap Persiapan Hadapi Perang Dunia III jika Rusia Serang NATO
Netizen Ramai-Ramai Geruduk Akun Agen Travel yang Diduga Milik Shella Shauki untuk Berangkatkan Umrah Isa Zega
222 Kata-kata Doa untuk Keluarga Kecilku, Panduan Lengkap Mendoakan Orang Tersayang