Alasan Margriet Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

Kuasa hukum ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Hotma Sitompul mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali siang tadi.

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Jul 2015, 17:22 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 17:22 WIB
Hotma Sitompul
Hotma Sitompul

Liputan6.com, Denpasar - Kuasa hukum ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Hotma Sitompul mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2015) siang. Kedatangannya itu untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pembunuhan terhadap kliennya.

"Praperadilan ini hak tersangka. Jadi bukan untuk meneliti prosedur penetapan tersangka terhadap klien kami," kata Hotma di PN Denpasar, Bali.

Menurut Hotma, banyak langkah Polda Bali yang salah dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Hal itu dinilai tidak sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Janganlah dibuka sekarang. Kita buktikan di pengadilan saja. Tujuan kita hanya ingin menegakkan hukum. Jadi bukan menang atau kalah tujuan kita," sambung Hotma.

Hotma mengaku, tujuan kliennya menggugat Polda Bali hanya untuk menegakkan hukum.

"Kita tegakkan sesuai koridor hukum," pungkas Hotma.

Sementara, pengacara dari tersangka lain pembunuhan Angeline, Agustinus Tae, yakni Hotman Paris Hutapea, mengaku tak terlalu risau lagi setelah kepolisian menetapkan status tersangka kepada Margriet Megawe.

Menurut dia, penetapan tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup pada Margriet membuat posisi kliennya sedikit aman.

"Dengan ditetapkannya MM sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Klien kami sedikit lega tanda kutip aman dari tuduhan pembunuhan. Apalagi kesaksian Agus yang dianggap benar oleh penyidik. Bahwa dirinya hanya disuruh membantu menguburkan," ucap Hotman. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya