Liputan6.com, Denpasar - Kuasa hukum ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Hotma Sitompul mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2015) siang. Kedatangannya itu untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pembunuhan terhadap kliennya.
"Praperadilan ini hak tersangka. Jadi bukan untuk meneliti prosedur penetapan tersangka terhadap klien kami," kata Hotma di PN Denpasar, Bali.
Menurut Hotma, banyak langkah Polda Bali yang salah dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Hal itu dinilai tidak sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Janganlah dibuka sekarang. Kita buktikan di pengadilan saja. Tujuan kita hanya ingin menegakkan hukum. Jadi bukan menang atau kalah tujuan kita," sambung Hotma.
Hotma mengaku, tujuan kliennya menggugat Polda Bali hanya untuk menegakkan hukum.
"Kita tegakkan sesuai koridor hukum," pungkas Hotma.
Sementara, pengacara dari tersangka lain pembunuhan Angeline, Agustinus Tae, yakni Hotman Paris Hutapea, mengaku tak terlalu risau lagi setelah kepolisian menetapkan status tersangka kepada Margriet Megawe.
Menurut dia, penetapan tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup pada Margriet membuat posisi kliennya sedikit aman.
"Dengan ditetapkannya MM sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Klien kami sedikit lega tanda kutip aman dari tuduhan pembunuhan. Apalagi kesaksian Agus yang dianggap benar oleh penyidik. Bahwa dirinya hanya disuruh membantu menguburkan," ucap Hotman. (Ndy/Mut)
Alasan Margriet Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar
Kuasa hukum ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Hotma Sitompul mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali siang tadi.
diperbarui 02 Jul 2015, 17:22 WIBDiterbitkan 02 Jul 2015, 17:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terima PM Ishiba, Prabowo: Jepang Mitra dan Sahabat Lama Indonesia
SAIC Gandeng Huawei Kembangkan SUV Listrik Masa Depan
Update Kebakaran Hutan Los Angeles: Korban Tewas Jadi 11 Orang, Rumah Ibadah Terdampak
Apa Itu Objektif: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Subjektif
KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto di Persidangan
Kenali 6 Manfaat Lemon Balm untuk Kesehatan, Penurun Kadar Gula Darah hingga Stres
Menteri Trenggono Buru Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang
West Ham Ganggu Manchester United Dapatkan Striker Murah Berkualitas
Industri Kripto 2024 Cetak Sejarah, Ini 3 Fokus Utama Bitget pada 2025
Sate Ambal, Kuniler Khas Maluku Kaya Rempah
6 Fakta Kebakaran di Los Angeles, Api Sulit Dipadamkan karena Angin Kencang
Mel Gibson Tak Tenang Saat Syuting Podcast, Begitu Pulang Rumahnya Hangus dalam Kebakaran Dahsyat LA