Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diajukan Pemerintah.
Persetujuan ini disepakati dalam rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Anggota Komisi III Fraksi PDIP Riska Mariska mengatakan, pembahasan RUU KUHP adalah mutlak. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperbarui acuan hukum RI, yang selama ini masih mengacu terhadap produk kolonial Belanda.
"KUHP yang lama adalah produk Belanda. Sebagai negara yang telah merdeka, kita patut menggantinya. Penggalian nilai ke-Indonesiaan perlu dilakukan, agar sesuai dengan sosio kultural Indonesia," kata Riska.
Senada dengan PDIP, Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pembahasan RUU KUHP antara Pemerintah dengan DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Zakki Zyiraj menyebutkan, puluhan tahun cukup untuk melihat berbagai kelemahan KUHP ciptaan Belanda.
"Pembahasan RUU KUHP bukan hanya bersemangat dekolonisasi, tapi juga melakukan demokratisasi hukum pidana," kata Zakki.
Dalam kesempatan ini, Yasonna berharap agar usulan RUU KUHP yang diajukan Pemerintah dapat segera dibahas. Dia memperkirakan, DPR dan Pemerintah dapat menyelesaikan dalam jangka 2 tahun.
"Saya lihat komitmen Komisi III DPR sangat baik. Saya kira target 2 tahun selesai kita bahas RUU KUHP ini," kata dia.
Dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan Komisi III DPR, 6 fraksi partai politik, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi Hanura menyatakan setuju membahas RUU KUHP.
Sementara, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak hadir dalam rapat kerja tersebut. (Rmn)
Anggap Produk Belanda, DPR-Pemerintah Setuju Pembahasan RUU KUHP
Yasonnna memperkirakan, DPR dan Pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP dalam jangka 2 tahun.
Diperbarui 06 Jul 2015, 19:11 WIBDiterbitkan 06 Jul 2015, 19:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) ketika mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/06/2015). Dalam rapat tersebut membahas RUU tambahan di Prolegnas 2014-2019. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Sindrom Dobby, Memahami Fenomena Menyalahkan Diri Sendiri Secara Berlebihan
Arti Amunisi: Berikut Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Pertahanan
Arti Terjemahan, Panduan Lengkap Memahami Proses Penerjemahan
Arti Askot, Istilah Gaul yang Populer dalam Perkenalan Diri di Media Sosial
Arti Sanggar Waringin, Simbol Keharmonisan dalam Weton Jawa
5 Minuman Hangat Sederhana untuk Atasi Kolesterol, Hanya Butuh 3 Bahan
Potret Anggun Dian Sastro dan Happy Salma dalam Kebaya saat Jalani Book Date Berdua, Dapat Hadiah Puisi
Jelang Debut 24 Februari, Konsep Girl Group Baru Hearts2Hearts Dituding Tiru Gaya Ikonik NewJeans
Memahami Arti "Dapil", Konsep Kunci dalam Sistem Pemilu Indonesia
Mengupas Makna Mendalam Lagu Mencari Alasan, Lirik "Ikhlasnya Hati" Sering Disalah Artikan
Mengenal Arti IPDN, Institusi Pencetak Kader Pemerintahan Berkualitas
Sempat Gagal Tiga Kali, Kiky Saputri Minta Bantuan Pemadam Kebakaran untuk Lepas Cincin Menjelang Lahiran