Liputan6.com, Jakarta - Komisi IIIÂ DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diajukan Pemerintah.
Persetujuan ini disepakati dalam rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Anggota Komisi III Fraksi PDIP Riska Mariska mengatakan, pembahasan RUU KUHP adalah mutlak. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperbarui acuan hukum RI, yang selama ini masih mengacu terhadap produk kolonial Belanda.
"KUHP yang lama adalah produk Belanda. Sebagai negara yang telah merdeka, kita patut menggantinya. ‎Penggalian nilai ke-Indonesiaan perlu dilakukan, agar sesuai dengan sosio kultural Indonesia," kata Riska.
Senada dengan PDIP, Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pembahasan RUU KUHP antara Pemerintah dengan DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Zakki Zyiraj menyebutkan, puluhan tahun cukup untuk melihat berbagai kelemahan KUHP ciptaan Belanda.
"Pembahasan RUU KUHP bukan hanya bersemangat dekolonisasi, tapi juga melakukan demokratisasi hukum pidana," kata Zakki.
Dalam kesempatan ini, Yasonna berharap agar usulan RUU KUHP yang diajukan Pemerintah dapat segera dibahas. Dia memperkirakan, DPR dan Pemerintah dapat menyelesaikan dalam jangka 2 tahun.
"Saya lihat komitmen Komisi III DPR sangat baik. Saya kira target 2 tahun selesai kita bahas RUU KUHP ini," kata dia.
Dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan Komisi III DPR, 6 fraksi partai politik, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi Hanura menyatakan setuju membahas RUU KUHP.
Sementara, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak hadir dalam rapat kerja tersebut. (Rmn)
Anggap Produk Belanda, DPR-Pemerintah Setuju Pembahasan RUU KUHP
Yasonnna memperkirakan, DPR dan Pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP dalam jangka 2 tahun.
diperbarui 06 Jul 2015, 19:11 WIBDiterbitkan 06 Jul 2015, 19:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) ketika mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/06/2015). Dalam rapat tersebut membahas RUU tambahan di Prolegnas 2014-2019. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan yang Menghadang Indonesia di Masa Depan
Top 3: Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan
Fimela Day 2024 Tawarkan Keseruan, Tiket Masuk Senilai Rp700 Ribu Cukup Bayar Rp50 Ribu
Top 3 Islami: Ibadah Mbah Moen Biasa tapi Kenapa jadi Wali? Kisah Mbah Ma'shum Lasem Mimpi Bertemu Nabi Berkali-kali
Memahami Refocusing Adalah: Strategi Anggaran di Masa Pandemi
Cuaca Hari Ini Rabu 27 November 2024: Mayoritas Jabodetabek Berawan Tebal Pada Pagi Hari
13 Tips Agar Suara Bagus dan Merdu Saat Bernyanyi
Lexus LM 500h Cocok Buat Konglomerat yang Butuh MPV Mewah Performa Tinggi
3 Kesalahan Wawancara Kerja, Nomor 1 Sering Dilakukan!
Investor Asing Kabur dari Indonesia di Akhir Tahun, Ada Apa?
Propam Mabes Polri Dikirim ke Semarang Pasca Insiden Pelajar SMA Ditembak Anggota Polisi
Inggris Berencana Integrasikan Kripto dan Keuangan Tradisional