Hakim Ditangkap KPK, KY Ajak MA Bentuk Satgas Mafia Peradilan

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri mengusulkan perlunya dibentuk Satuan Tugas Mafia Peradilan untuk membina para hakim.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Jul 2015, 23:17 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 23:17 WIB
20150709-KPK Tangkap Tangan Hakim Ketua PTUN Medan-Jakarta-Panitera PTUN Medan Yusril Sofian 1
Panitera PTUN Medan Yusril Sofian (tengah) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). Dalam operasi tangkap tangan di Medan, KPK menangkap 5 orang terkait kasus dugaan suap kasus yang ditangani PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, pada Kamis kemarin. Satu di antara ketiganya merupakan Ketua PTUN Medan. Kejadian ini dinilai telah mempermalukan dunia peradilan, karena bukan kali ini saja hakim ditangkap KPK.

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menilai, lembaganya dan Mahkamah Agung (MA) perlu untuk kembali duduk bersama untuk membahas kerja sama dalam pembinaan hakim.

"Mungkin dengan kejadian itu, kedua lembaga perlu duduk bareng lagi untuk mengambil langkah-langkah pembinaan," ujar Tauf‎iqurrohman kepada Liputan6.com, Jumat (10/7/2015).

Pria yang akrab disapa Taufiq itu bahkan mengusulkan perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Peradilan. "Bila perlu KY dan MA membentuk Satgas Mafia Peradilan untuk menemukan akar masalah kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang berulang," ujar Taufiq.

Sebelumnya, KPK menangkap 5 orang di Medan, Sumatera Utara, karena ditengarai tengah bertransaksi suap. Kelimanya yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara atau Gerry.

Usai dibawa ke Gedung KPK tadi malam dan menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.

Uang sebanyak US$ 5 ribu, US$ 10 ribu, dan 5 ribu dolar Singapura turut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Disinyalir, suap diberikan terkait penanganan perkara yang ditangani PTUN Medan. (Ado/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya