Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Ketiga hakim itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 2 orang lainnya dalam sebuah operasi pada Kamis kemarin.
Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh mengatakan, lembaganya tak perlu mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, proses hukum pidana di KPK sudah termasuk pengembangan dari etik itu sendiri.
"Kalau sudah ditahan KPK dan akan diadili, untuk apa diusut pelanggaran KEPPH-nya. Hukum itu pengembangan dari etik, kalau sudah masuk ranah hukum, ya sudah," ujar Imam kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Dia mengatakan, KY memberi kesempatan kepada KPK untuk membereskan proses peradilan ketiga hakim tersebut dan tak ingin menghambat proses hukum di KPK dengan turut mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
"Kalau KY masih menangani dugaan pelanggaran KEPPH, malah menghambat penanganan tindak pidananya. Nanti (kalau sudah ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) otomatis dipecat MA," ucap Imam.
KPK menangkap 5 orang di Medan, Sumatera Utara, karena ditengarai tengah bertransaksi suap. Kelimanya yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Usai dibawa ke Gedung KPK tadi malam dan menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Uang sebanyak US$ 5 ribu, US$ 10 ribu, dan 5 ribu dolar Singapura turut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Disinyalir, suap diberikan terkait penanganan perkara yang ditangani PTUN Medan. (Ado/Sss)
Komisi Yudisial Serahkan Proses Hukum 3 Hakim PTUN Medan ke KPK
Komisi Yudisial tak ingin menghambat proses hukum di KPK dengan turut mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
diperbarui 10 Jul 2015, 15:55 WIBDiterbitkan 10 Jul 2015, 15:55 WIB
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (kanan) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, usai diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan, Jakarta, Jumat (10/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tekanan Intrakranial adalah Jumlah Total Tekanan yang Diberikan Otak, Ketahui Penyebab dan Penanganannya
Memahami HPS Adalah Kunci Sukses Pengadaan Barang dan Jasa
Hutang Lancar Adalah Kewajiban Jangka Pendek Perusahaan: Pengertian, Jenis, dan Pengelolaannya
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, Bisa Bawa Pulang Segini Sebulan
Viral Cowok Mirip Wapres Gibran Rakabuming, Ramai Ditagih Makan Siang
Conform Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Kocak, Ustadz Das'ad Latif Sebut Perkara Sepele Ini Bikin Istri jadi Ahli Sejarah
Sinopsis dan Link Nonton Film Mandarin Sky Hunter di Vidio: Aksi Pilot Elit China Lawan Terorisme
Ensambel Adalah: Panduan Lengkap Memahami Seni Musik Berkelompok
Deduksi dan Induksi Adalah: Memahami Dua Metode Penalaran Utama
Kesadaran Somnolen Adalah: Memahami Tingkat Penurunan Kesadaran
Tersengat Penurunan Suku Bunga dan Kebijakan Trump, Saham-Saham Ini Bisa Diperhatikan