Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Ketiga hakim itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 2 orang lainnya dalam sebuah operasi pada Kamis kemarin.
Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh mengatakan, lembaganya tak perlu mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, proses hukum pidana di KPK sudah termasuk pengembangan dari etik itu sendiri.
"Kalau sudah ditahan KPK dan akan diadili, untuk apa diusut pelanggaran KEPPH-nya. Hukum itu pengembangan dari etik, kalau sudah masuk ranah hukum, ya sudah," ujar Imam kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Dia mengatakan, KY memberi kesempatan kepada KPK untuk membereskan proses peradilan ketiga hakim tersebut dan tak ingin menghambat proses hukum di KPK dengan turut mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
"Kalau KY masih menangani dugaan pelanggaran KEPPH, malah menghambat penanganan tindak pidananya. Nanti (kalau sudah ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) otomatis dipecat MA," ucap Imam.
KPK menangkap 5 orang di Medan, Sumatera Utara, karena ditengarai tengah bertransaksi suap. Kelimanya yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Usai dibawa ke Gedung KPK tadi malam dan menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Uang sebanyak US$ 5 ribu, US$ 10 ribu, dan 5 ribu dolar Singapura turut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Disinyalir, suap diberikan terkait penanganan perkara yang ditangani PTUN Medan. (Ado/Sss)
Komisi Yudisial Serahkan Proses Hukum 3 Hakim PTUN Medan ke KPK
Komisi Yudisial tak ingin menghambat proses hukum di KPK dengan turut mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
diperbarui 10 Jul 2015, 15:55 WIBDiterbitkan 10 Jul 2015, 15:55 WIB
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (kanan) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, usai diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan, Jakarta, Jumat (10/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Menguat Terbatas, Sentimen Ini Jadi Pendorongnya
Pembangunan Pabrik BYD di Subang Dipercepat
Infografis Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat serta Klaim KPK dan Kejagung
Presiden Chile Cap PM Israel Benjamin Netanyahu Penjahat Perang
Rekomendasi Kado Natal dari Produk Lokal
Diallo Terang-terangan Minta Manchester United Pilih Pimpinan yang Lebih Baik Ketimbang Fernandes
The Morbius Luncurkan Lagu Garuda Kita sebagai Dukungan untuk Timnas Indonesia
Promo Code Roblox 2024, Kode Aktif Terbaru dan Hadiah Eksklusif
PDIP Pastikan Telusuri Penyebar Spanduk yang Menyerang Megawati
Cek Kesiapan Jasa Marga Tollroad Command Center, Ini Pesan Menko AHY
Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Festival Ciliwung untuk Kelestarian Sungai
Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas dan 68 Terluka