Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Ketiga hakim itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 2 orang lainnya dalam sebuah operasi pada Kamis kemarin.
Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh mengatakan, lembaganya tak perlu mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, proses hukum pidana di KPK sudah termasuk pengembangan dari etik itu sendiri.
"Kalau sudah ditahan KPK dan akan diadili, untuk apa diusut pelanggaran KEPPH-nya. Hukum itu pengembangan dari etik, kalau sudah masuk ranah hukum, ya sudah," ujar Imam kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Dia mengatakan, KY memberi kesempatan kepada KPK untuk membereskan proses peradilan ketiga hakim tersebut dan tak ingin menghambat proses hukum di KPK dengan turut mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
"Kalau KY masih menangani dugaan pelanggaran KEPPH, malah menghambat penanganan tindak pidananya. Nanti (kalau sudah ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) otomatis dipecat MA," ucap Imam.
KPK menangkap 5 orang di Medan, Sumatera Utara, karena ditengarai tengah bertransaksi suap. Kelimanya yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Usai dibawa ke Gedung KPK tadi malam dan menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Uang sebanyak US$ 5 ribu, US$ 10 ribu, dan 5 ribu dolar Singapura turut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Disinyalir, suap diberikan terkait penanganan perkara yang ditangani PTUN Medan. (Ado/Sss)
Komisi Yudisial Serahkan Proses Hukum 3 Hakim PTUN Medan ke KPK
Komisi Yudisial tak ingin menghambat proses hukum di KPK dengan turut mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
diperbarui 10 Jul 2015, 15:55 WIBDiterbitkan 10 Jul 2015, 15:55 WIB
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (kanan) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, usai diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan, Jakarta, Jumat (10/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Immigration Lounge di Depok Resmi Diluncurkan, Solusi Cegah Antrian Pembuatan Paspor
Heboh Anjing Pria Ini Bawa Pulang Bom ke Rumah, Datangkan Penjinak Bom
Berapa Biaya Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS ke-47? Simak Rinciannya
Penyebab Kekayaan Donald Trump Melonjak saat Kembali Jadi Presiden AS
PBSI Dapat Dukungan Penuh Gali Potensi Atlet Muda Bulu Tangkis Indonesia
Cerita Apes Kawanan Pembobol Toko Lintas Provinsi, Ditembak Kakinya Usai Beraksi
Arti Efisien: Definisi, Manfaat, dan Cara Menerapkannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Bocoran Fakta soal Produksi MV di Industri K-Pop dari Orang Dalam, Ongkos Pembuatan Makin Mahal
Perbedaan Kunyit Putih dan Temu Putih: Manfaat dan Karakteristik Unik
Memahami Arti Ambigu: Definisi, Contoh, dan Cara Menghindarinya
Arti Latepost: Memahami Fenomena Posting Terlambat di Media Sosial
Cerita Tumpukan Alquran Tetap Utuh Meski Kebakaran Melalap Habis Permukiman di Kemayoran