Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Ketiga hakim itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 2 orang lainnya dalam sebuah operasi pada Kamis kemarin.
Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh mengatakan, lembaganya tak perlu mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, proses hukum pidana di KPK sudah termasuk pengembangan dari etik itu sendiri.
"Kalau sudah ditahan KPK dan akan diadili, untuk apa diusut pelanggaran KEPPH-nya. Hukum itu pengembangan dari etik, kalau sudah masuk ranah hukum, ya sudah," ujar Imam kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Dia mengatakan, KY memberi kesempatan kepada KPK untuk membereskan proses peradilan ketiga hakim tersebut dan tak ingin menghambat proses hukum di KPK dengan turut mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
"Kalau KY masih menangani dugaan pelanggaran KEPPH, malah menghambat penanganan tindak pidananya. Nanti (kalau sudah ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) otomatis dipecat MA," ucap Imam.
KPK menangkap 5 orang di Medan, Sumatera Utara, karena ditengarai tengah bertransaksi suap. Kelimanya yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Usai dibawa ke Gedung KPK tadi malam dan menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Uang sebanyak US$ 5 ribu, US$ 10 ribu, dan 5 ribu dolar Singapura turut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Disinyalir, suap diberikan terkait penanganan perkara yang ditangani PTUN Medan. (Ado/Sss)
Komisi Yudisial Serahkan Proses Hukum 3 Hakim PTUN Medan ke KPK
Komisi Yudisial tak ingin menghambat proses hukum di KPK dengan turut mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
diperbarui 10 Jul 2015, 15:55 WIBDiterbitkan 10 Jul 2015, 15:55 WIB
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (kanan) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, usai diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan, Jakarta, Jumat (10/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keunikan Badak Jawa, Salah Satu Spesies Langka Indonesia yang Dilindungi
Pro Kontra Praktik Jual Beli Sampah Eropa ke Negara-negara Asia Tenggara
Ada Perempuan Curhat tentang Suaminya, Harus Bagaimana? Simak Nasihat Ustadz Das'ad Latif
Wapres Ma'ruf: Kita Boleh Mengakhiri Jabatan, tapi Tidak Boleh Akhiri Pengabdian
Viral di TikTok, Tren Cek Khodam Akan Diangkat ke Layar Lebar
Mengenal Eris, Planet Katai Terjauh di Tata Surya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024
KJP Bakal Dihapus Bila Program Sekolah Swasta Gratis Diberlakukan? Ini Kata DPRD Jakarta
Art Jakarta 2024, Merayakan Karya Seni dalam Berbagai Rupa dan Aktivasi Anti-mainstream
Tambang Emas Ilegal Solok Memakan Korban Jiwa, Tanggung Jawab Siapa?
Amalan dari Buya Yahya agar Dapat Rezeki Berlimpah, Amalkan di Waktu Ini
Soal Pemindahan ASN, Menteri Suharso Segera Cek Kesiapan Sarana Pendukung di IKN