Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkannya Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, Partai Nasdem langsung bersikap. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengumumkan pengunduran diri pengacara kondang itu sebagai kader partainya.
Surya Paloh juga mengatakan, partainya tidak memberikan bantuan hukum kepada Kaligis. Paloh menegaskan hal itu bukan lantaran partainya ingin lepas tangan, namun lebih kepada merasa percaya diri akan kemampuan Kaligis.
"Saya mengenal beliau 40 tahun lamanya. Sejatinya beliau mengenal seluk beluk hukum. Karena itu, saya yakin, dengan kemampuannya, beliau mempunyai kapasitas untuk menghadapi itu," ujar Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Paloh pun menegaskan, dengan ditetapkannya Kaligis sebagai tersangka, tidak berhenti untuk terus melakukan perubahan bangsa.
"Dengan hal ini, kita tidak boleh berhenti, dan terus menghadapi. NasDem terus berusaha melakukan restorasi bangsa. Dengan kejujuran hati, saya yakin masih ada pada kader Nasdem, dan kami akan mampu menghadapi hal ini," jelas dia.
Di sisi lain, Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella pun akan melakukan pergantian terhadap Ketua Mahkamah Partai. "Iya (ada pergantian) tapi itu menjadi urusan internal. Sabar, ini kan baru mau diganti. Ini hanya masalah internal biasa. Pengunduran diri itu biasa," tegas dia.
Di tempat yang sama, Ketua DPP Partai Nasdem Johnny G Plate menegaskan, jika sudah ditemukan penggantinya, akan langsung diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu proses administrasi.
"Ini proses biasa di partai. Tidak ada yang perlu dirisaukan. Paling nanti kalau sudah ada pengganti, kita akan ke Kemenkuham. Itu sebagai proses administrasi. (Untuk urusan calon pengganti OC Kaligis) Belumlah, itu juga hak prerogatif pak Surya sebagai Ketum. Jadi sabar," pungkas dia.
KPK menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan suap. Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Put/Mut)
Surya Paloh Yakin OC Kaligis Tak Butuh Bantuan Hukum dari Nasdem
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengumumkan pengunduran diri OC Kaligis sebagai kader partainya.
Diperbarui 15 Jul 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 17:44 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Dedi Mulyadi Sumringah Bisa Sholat Idul Fitri di Lapangan Gasibu
Anies Ajak Semua Pihak Saling Memaafkan di Momen Lebaran 1446 H
350 Ucapan Lebaran ke Atasan yang Sopan dan Bermakna
Tampil Stylish dengan Blazer Praktis ala Ayu Gani di Setiap Kesempatan, Bikin Makin Pede
Jusuf Kalla Hadiri Open House Prabowo di Istana
Ridwan Kamil Tersandung Dugaan Kasus Korupsi dan Perselingkuhan, Golkar: Semoga Selalu Diberikan Ketabahan
Puasa Sunah Syawal: Dalil, Keutamaan dan Tata Caranya
Daftar Anime Tayang April 2025, dari Aksi Fantasi hingga Action-Thriller Menegangkan Akan Hadir
SBY Datang ke Open House Prabowo di Istana, Ditemani AHY dan Ibas
Bahlil Golkar Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri: Semoga Kita Saling Memaafkan
VIDEO: Rano Karno Bakal Datangi Rumah Megawati Siang Nanti
Kata Sungkeman Lebaran Bahasa Jawa yang Penuh Makna, Tradisi Penting Saat Hari Raya Idul Fitri