Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkannya Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, Partai Nasdem langsung bersikap. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengumumkan pengunduran diri pengacara kondang itu sebagai kader partainya.
Surya Paloh juga mengatakan, partainya tidak memberikan bantuan hukum kepada Kaligis. Paloh menegaskan hal itu bukan lantaran partainya ingin lepas tangan, namun lebih kepada merasa percaya diri akan kemampuan Kaligis.
"Saya mengenal beliau 40 tahun lamanya. Sejatinya beliau mengenal seluk beluk hukum. Karena itu, saya yakin, dengan kemampuannya, beliau mempunyai kapasitas untuk menghadapi itu," ujar Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Paloh pun menegaskan, dengan ditetapkannya Kaligis sebagai tersangka, tidak berhenti untuk terus melakukan perubahan bangsa.
"Dengan hal ini, kita tidak boleh berhenti, dan terus menghadapi. NasDem terus berusaha melakukan restorasi bangsa. Dengan kejujuran hati, saya yakin masih ada pada kader Nasdem, dan kami akan mampu menghadapi hal ini," jelas dia.
Di sisi lain, Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella pun akan melakukan pergantian terhadap Ketua Mahkamah Partai. "Iya (ada pergantian) tapi itu menjadi urusan internal. Sabar, ini kan baru mau diganti. Ini hanya masalah internal biasa. Pengunduran diri itu biasa," tegas dia.
Di tempat yang sama, Ketua DPP Partai Nasdem Johnny G Plate menegaskan, jika sudah ditemukan penggantinya, akan langsung diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu proses administrasi.
"Ini proses biasa di partai. Tidak ada yang perlu dirisaukan. Paling nanti kalau sudah ada pengganti, kita akan ke Kemenkuham. Itu sebagai proses administrasi. (Untuk urusan calon pengganti OC Kaligis) Belumlah, itu juga hak prerogatif pak Surya sebagai Ketum. Jadi sabar," pungkas dia.
KPK menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan suap. Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Put/Mut)
Surya Paloh Yakin OC Kaligis Tak Butuh Bantuan Hukum dari Nasdem
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengumumkan pengunduran diri OC Kaligis sebagai kader partainya.
diperbarui 15 Jul 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 17:44 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BUMN Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan RI, Simak Caranya
Mensesneg Sebut Konsep Baru PPDB Diputuskan Prabowo, Sistem Zonasi Tidak Dihapus
30 Hewan yang Memiliki Corak Pelangi, Keindahan yang Memikat Mata
Tiba di Banyuwangi, 13.950 Ton Beras Impor Segera Disalurkan
350 Quote Jalan-Jalan yang Menginspirasi untuk Petualangan
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers, Jumat 24 Januari 2025 Pukul 03.00 WIB
Makhluk Laut Raksasa Era Dinosaurus Ditemukan, Ukurannya Setara dengan Paus Orca
Kumpulan Arti Mimpi Hujan Deras, Lambang Situasi dan Emosi yang Sedang Dihadapi
Mimpi Dikejar Orang Tidak Normal, Benarkah Jodoh Akan Segera Datang?
Promo Alfamart Terbaru Januari 2025 yang Masih Berlaku, Diskon dan Penawaran Spesial untuk Member
Lupa Baca Doa, Benarkah Setan akan Ikut Makan Bersama Manusia?
Puluhan Ekor Macan Tutul Hitam Terpantau di Hutan Gunung Semeru Bromo