KPK Periksa Ketua DPRD Musi Banyuasin Terkait Kasus Suap APBD

Selain Raimon, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jul 2015, 13:03 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2015, 13:03 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Musi Banyuasin tahun 2015.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsudin Fei yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/7/2015).

Selain Raimon, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Aidil Fitri, Islan Hanura, Darwin AH selaku Wakil Ketua DPRD Muba, dan 2 anggota DPRD Musi Banyuasin yang bernama Sodigun dan Abu Sari.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka setelah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.

Mereka adalah, anggota DPRD fraksi PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD fraksi Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Musi Banyuasin yang bernama Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai pihak penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya