Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua DPRDÂ Musi Banyuasin Raimon Iskandar. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Musi Banyuasin tahun 2015.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsudin Fei yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/7/2015).
Selain Raimon, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Aidil Fitri, Islan Hanura, Darwin AH selaku Wakil Ketua DPRD Muba, dan 2 anggota DPRD Musi Banyuasin yang bernama Sodigun dan Abu Sari.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka setelah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.
Mereka adalah, anggota DPRD fraksi PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD fraksi Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Musi Banyuasin yang bernama Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai pihak penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
KPK Periksa Ketua DPRD Musi Banyuasin Terkait Kasus Suap APBD
Selain Raimon, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Diperbarui 28 Jul 2015, 13:03 WIBDiterbitkan 28 Jul 2015, 13:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Reza Arap Buka Tempat Biliar Bareng Teman-teman karena Asas Pertemanan
Bursa Transfer Belum Buka, Manchester United Sudah Nyaris Amankan Rekrutan Pertama Musim Panas
Arti Makanan Halal dan Pentingnya Proses Produksi yang Sesuai Syariat
Samsung A54 Harga Lengkap dengan Spesifikasinya, Pilihan Tangguh di Kelas Mid-Range
Ribuan Calon ASN Mundur, Menaker Sebut Gara-Gara Tak Mau Pindah ke IKN
Martha Tilaar Raih Lifetime Achievement APSWC Award 2025, Thailand Dominasi Pemenang
Waktu Makan Bisa Menyelamatkan Anda dari Serangan Jantung dan Stroke
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Menang atas Persita, Persis Jauhi Zona Degradasi
Ternyata Asam Sulfur Berperan Penting di Pertanian, Ini Penjelasannya
Bareng Equity Life, BMAS Incar Pasar Asuransi Jiwa
Info Harga Tiket Wisata Bahari Lamongan WBL Terbaru 2025, Lengkap dengan Jam Buka
Update Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Iran Selatan: 25 Korban Tewas-1.000 Orang Terluka, 20 Jam Kebakaran Masih Berkobar