Mendagri Keluarkan SK Gubernur Banten Definitif Rano Karno

SK tersebut, kata Tjahjo, nantinya harus ditindaklanjuti keputusan dari DPRD setempat atau Provinsi Banten.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Agu 2015, 16:44 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2015, 16:44 WIB
20150709-PredikatDisclaimer-Banten-RanoKarno
Predikat disclaimer yang diberikan BPK kepada Provinsi Banten membuat gerah Plt Gubernur Banten Rano Karno.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno menjadi gubernur definitif, sudah diserahkan ke pemerintah setempat.

"Sudah diserahkan, sudah beres," ujar Tjahjo saat ditemui usai peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Lapangan Sunburts BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8/2015).

SK tersebut, kata Tjahjo, nantinya harus ditindaklanjuti keputusan dari DPRD setempat atau Provinsi Banten. "Tinggal DPRD setempat saja yang menindaklanjutinya, lebih baik dipercepat daripada ditunda," tegas dia.

Ratu Atut Chosiyah sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Dia diberhentikan lantaran statusnya sebagai tersangka dan terpidana suap Pilkada Lebak, serta sejumlah kasus lainnya seperti korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Pemprov Banten juga telah menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2015 dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten dan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.

Setelah Rano Karno diberhentikan sebagai Wakil Gubernur Banten, maka pria yang juga karib disapa Bang Doel itu akan segera dilantik menjadi Gubernur Banten definitif menggantikan Ratu Atut Chosiyah. (Rmn/Mvi)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya