Liputan6.com, Jakarta - Calon tunggal masih menjadi polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR dan pemerintah. Lantaran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 hanya mengatur pilkada akan dilaksanakan sesuai jadwal di daerah yang bersangkutan, jika sekurang-kurangnya diikuti 2 pasang calon.
Hingga hari kedua pendaftaran pilkada gelombang pertama, ada 12 daerah yang masih memiliki calon tunggal. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) untuk mencarikan solusi tersebut.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku tidak memiliki otoritas untuk menilai perlu tidaknya perppu tersebut. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan mematuhi keputusan pemerintah.
"Tidak ada masalah. Lagi-lagi persoalan perppu atau undang-undang mau diubah itu bukan otoritas KPU. Jadi, silakan saja kalau pemerintah mau keluarkan perppu, kami akan tindak lanjuti perppu itu," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/8/2015).
Namun, Hadar berharap keputusan tersebut bisa direalisasikan secepatnya. Sebab, jika tak segera dilakukan maka sulit diterapkan.
Dia pun menganalogikan perppu ini seperti sebuah peraturan baru dalam pertandingan. Maka agar atlet atau pemain tak bingung, sebaiknya peraturan segera dibuat.
"Harapan kami agar tidak terlalu lama. Semakin jauh perjalanan ini, semakin sulit menempatkan. Kalau di dalam pertandingan jika diperkenalkan cara baru, kan pada bingung pemainnya. Ini analogi sederhana saja, mohon maaf, jadi disegerakan jika membuat perubah aturan atau lewat Perppu‎ itu," papar Hadar.
‎
Selain itu, dia mengingatkan kembali posisi KPU dalam hal ini hanya sebagai penyelenggara pemilu. "Kami tidak ikutan, kami hanya penyelenggara. Jangan kami didesak-desak untuk setuju atau tidak setuju (perppu)," tandas Hadar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mengkaji perppu terkait adanya 12 daerah yang memiliki satu pasangan calon. Tjahjo menyatakan perppu ini mesti menunggu selesainya batas pendaftaran akhir tahap 2, Senin 3 Agustus 2015.
"Harus menunggu sampai selesainya batas 3 hari pendaftaran tahap kedua yang diatur KPU selesai," sebut Tjahjo, Jumat 31 Agustus 2015. (Bob/Ado)
KPU Minta Perppu tentang Calon Tunggal Cepat Direalisasikan
Hadar menganalogikan perppu ini seperti peraturan baru dalam pertandingan. Agar atlet tak bingung, sebaiknya peraturan ini cepat dibuat.
Diperbarui 02 Agu 2015, 17:51 WIBDiterbitkan 02 Agu 2015, 17:51 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Diubah, Catat Waktunya Agar Tak Kena Tilang
Warganet Puji Won Bin di Tengah Viralnya Kasus Kim Soo Hyun dan Mendiang Kim Sae Ron
VIDEO: Mabes Polri Dituntut Pecat Kapolres Ngada
Hati-hati, Harga Emas Berisiko Turun hingga USD 2.893
Kata Mutiara Sabar dalam Rumah Tangga untuk Keharmonisan Keluarga
Kapan Anak-Anak Diajari Menutup Aurat? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya
Jadwal All England 2025, Rabu 12 Maret, Gregoria Mariska Tunjung dan Fajar/Rian Berlaga
Sinergi Ulama dan Pemerintah, Kutai Kartanegara Hadapi Inflasi Jelang Ramadhan-Idulfitri
Raffi Ahmad Panjatkan Doa untuk Kesembuhan Wendi Cagur yang Idap GERD
Cara Mengatasi Cegukan saat Puasa tanpa Minum Air Putih
Lewat Riset dan Inovasi, Pengembang Ini Mampu Penuhi Kebutuhan Pelanggan
Jadwal Sholat Cirebon Hari Ini Maret 2025, Lengkap dengan Waktu Magrib dan Imsakiyah