Liputan6.com, Jakarta - Calon tunggal masih menjadi polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR dan pemerintah. Lantaran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 hanya mengatur pilkada akan dilaksanakan sesuai jadwal di daerah yang bersangkutan, jika sekurang-kurangnya diikuti 2 pasang calon.
Hingga hari kedua pendaftaran pilkada gelombang pertama, ada 12 daerah yang masih memiliki calon tunggal. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) untuk mencarikan solusi tersebut.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku tidak memiliki otoritas untuk menilai perlu tidaknya perppu tersebut. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan mematuhi keputusan pemerintah.
"Tidak ada masalah. Lagi-lagi persoalan perppu atau undang-undang mau diubah itu bukan otoritas KPU. Jadi, silakan saja kalau pemerintah mau keluarkan perppu, kami akan tindak lanjuti perppu itu," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/8/2015).
Namun, Hadar berharap keputusan tersebut bisa direalisasikan secepatnya. Sebab, jika tak segera dilakukan maka sulit diterapkan.
Dia pun menganalogikan perppu ini seperti sebuah peraturan baru dalam pertandingan. Maka agar atlet atau pemain tak bingung, sebaiknya peraturan segera dibuat.
"Harapan kami agar tidak terlalu lama. Semakin jauh perjalanan ini, semakin sulit menempatkan. Kalau di dalam pertandingan jika diperkenalkan cara baru, kan pada bingung pemainnya. Ini analogi sederhana saja, mohon maaf, jadi disegerakan jika membuat perubah aturan atau lewat Perppu‎ itu," papar Hadar.
‎
Selain itu, dia mengingatkan kembali posisi KPU dalam hal ini hanya sebagai penyelenggara pemilu. "Kami tidak ikutan, kami hanya penyelenggara. Jangan kami didesak-desak untuk setuju atau tidak setuju (perppu)," tandas Hadar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mengkaji perppu terkait adanya 12 daerah yang memiliki satu pasangan calon. Tjahjo menyatakan perppu ini mesti menunggu selesainya batas pendaftaran akhir tahap 2, Senin 3 Agustus 2015.
"Harus menunggu sampai selesainya batas 3 hari pendaftaran tahap kedua yang diatur KPU selesai," sebut Tjahjo, Jumat 31 Agustus 2015. (Bob/Ado)
KPU Minta Perppu tentang Calon Tunggal Cepat Direalisasikan
Hadar menganalogikan perppu ini seperti peraturan baru dalam pertandingan. Agar atlet tak bingung, sebaiknya peraturan ini cepat dibuat.
diperbarui 02 Agu 2015, 17:51 WIBDiterbitkan 02 Agu 2015, 17:51 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ibu Meletus Lagi Selasa Pagi 26 November 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter ke Barat
Mengenal HSD Adalah Bahan Bakar Industri: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya
Cara Mengatasi Polusi Udara: Langkah Efektif untuk Udara yang Lebih Bersih
KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Cara Masak Mie Kuah yang Lezat dan Menggugah Selera
Labuan Bajo Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di Periode Libur Akhir Tahun 2024
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi
Cara Jual Emas: Panduan Lengkap Mendapatkan Harga Terbaik
Cara Transfer Chat WhatsApp di HP Android Tanpa Google Drive, Ini Informasinya
PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini
Cerita Guru SMP di Kudus jadi Duta Teknologi 2024 Kemdikbudristek